Lestari, Lakalet
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertimbangan Hukum Pencantuman Agama Dalam Dokumen Kependudukan Lestari, Lakalet
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 6, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v6i2.1808

Abstract

Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia. Meskipun dalam landasan hukum ketentuan ini menginginkan demikian, namun dalam kenyataannya landasan ini tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil. Contoh beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terdapat sejumlah penganut/pemeluk agama selain enam agama yang diakui di Indonesia masih mengeluhkan adanya sejumlah diskriminasi atau pembedaan perlakuan pelayanan negara terhadap mereka dengan alasan agama yang mereka anut yang pada akhirnya beberapa ketentuan dalam Undang-undang administrasi kependudukan diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan lahirlah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Artinya setuju atau tidak setuju agama dalam kolom KTP tetap dicantumkan dalam kolom KTP. Lalu apa alasan agama perlu dicantumkan dalam kolom KTP?. Berangkat dari pertanyaan ini maka perlunya penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa pertimbangan hukum pencantuman agama dalam kolom KTP. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan tertib administrasi kaitannya dengan identitas penduduk dalam hubungannya dengan urusan administrasi seperti kelahiran, perkawinan, kematian, warisan, pengangkatan anak serta urusan administrasi lainnya menjadi alasan pencantuman Agama dalam kolom KTP.
Pertimbangan Hukum Pencantuman Agama Dalam Dokumen Kependudukan Lestari, Lakalet
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2024): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2024
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v6i2.1808

Abstract

Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia. Meskipun dalam landasan hukum ketentuan ini menginginkan demikian, namun dalam kenyataannya landasan ini tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil. Contoh beberapa waktu yang lalu terjadi polemik terdapat sejumlah penganut/pemeluk agama selain enam agama yang diakui di Indonesia masih mengeluhkan adanya sejumlah diskriminasi atau pembedaan perlakuan pelayanan negara terhadap mereka dengan alasan agama yang mereka anut yang pada akhirnya beberapa ketentuan dalam Undang-undang administrasi kependudukan diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan lahirlah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Artinya setuju atau tidak setuju agama dalam kolom KTP tetap dicantumkan dalam kolom KTP. Lalu apa alasan agama perlu dicantumkan dalam kolom KTP?. Berangkat dari pertanyaan ini maka perlunya penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa pertimbangan hukum pencantuman agama dalam kolom KTP. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan tertib administrasi kaitannya dengan identitas penduduk dalam hubungannya dengan urusan administrasi seperti kelahiran, perkawinan, kematian, warisan, pengangkatan anak serta urusan administrasi lainnya menjadi alasan pencantuman Agama dalam kolom KTP.
Upacara Adat Ala Baloe Masyarakat Adat Bampalola Ditinjau dari perlindungan Hukum HKI Lestari, Lakalet; Ibrahim, Pandu Sula
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 7 No 2 (2025): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2025
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang kaya akan warisan budayanya. Salah satu kekayaan budaya yang dimaksudkan disini berupa Ekspresi budaya tradisional dalam bentuk upacara adat Ala Baloe masyarakat adat Bampalola. Upacara adat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu atraksi budaya dalam festifal budaya Alor yang pelaksanaannya dilakukan secara rutin setiap tahun. Festifal ini tidak saja dihadiri oleh masyarakat lokal namun juga dihadiri oleh pengunjung yang datang dari luar pulau Alor termasuk juga wisatawan mancanegara. Sayangnya upacara adat ini belum mendapat perlindungan secara hukum dari sisi hak kekayaan intelektual. Adanya perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang begitu cepat dan memungkinkan  terjadinya penyalahgunaan berbagai ekspresi budaya tradisional oleh pihak lain termasuk ekspresi budaya tradisional berupa upacara adat Ala Baloe. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat adat Bampalola tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap upacara adat Ala Baloe. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Dengan menggunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara menggunakan analisis kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan pembahasan, kesimpulan ditarik secara induktif sebagai jawaban atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam hal ini perlindungan upacara adat Ala Baloe masih sangat rendah. Rendahnya pemahaman masyarakat ini disebabkan oleh kurangnya informasi tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk ekspresi budaya tradisional yang salah satunya adalah upacara adat.