Komitmen pemerintah terhadap pendidikan tercermin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Amandemen ke-4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Guna mewujudkan sistem pendidikan yang baik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Adanya kewajiban konstitusional ini membuat penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah harus mengalokasikan anggaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan APBD 20 persen pada bidang pendidikan dapat dipenuhi dengan baik dalam penerapannya dan untuk mengetahui bagaimana kebijakan tersebut digunakan pada tahun 2021. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari wawancara dengan pihak-pihak terkait, peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksanaan terkait, jurnal, dan berbagai literatur mengenai pelaksanaan anggaran pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD bidang pendidikan di Kabupaten Kudus sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya juga baik karena porsi anggaran pendidikan yang dialokasikan mencapai lebih dari 20 persen dalam satu tahun. Kebijakan yang diterapkan pemerintah Kabupaten Kudus dalam penggunaan anggaran pendidikan menitikberatkan pada program peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.