Anugrah, Nur Isna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA DI ZONA NETRAL POS LINTAS BATAS NEGARA ENTIKONG Anugrah, Nur Isna
Jurnal Suara Keadilan Vol 25, No 1 (2024): Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 Nomor 1 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v25i1.13385

Abstract

Pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong harus disesuaikan dengan statusnya sebagai zona security belt antara Indonesia dan Malaysia. Zona Netral ini berfungsi secara border to border untuk gencatan senjata dan tidak memperluas wilayah antar perbatasan dalam rangka menjaga perbatasan negara. Zona Netral disisi lain diartikan pula sebagai wilayah yang kedaulatan teritorialnya telah kehilangan aspek otonominya sehingga penerapan hukumnya dipertanyakan. Atas dasar tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberlakuan hukum pidana dan penegakan hukum pidana di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Penelitian  ini menggunakan data sekunder berupa kepustakaan serta didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan seperti wawancara dan observasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan teori. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral yang beraspek pada locus delicti dapat menggunakan Asas Nasional Aktif dengan mempertimbangkan elemen tempat perbuatan pidana, tempat bekerjanya alat, dan tempat akibat pidana. Pertimbangan secara komprehensif selanjutnya dengan mempertimbangkan berdasar tempus delicti, subjek hukum pidana dan konteks persoalan pidananya. Selanjutnya dalam upaya melihat kenyataan pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral, maka penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong.