Pencatatan perkawinan adalah salah satu kewajiban administrasi perkawinan yang harus dilaksanakan oleh setiap Kantor Urusan Agama yang berdasarkan pada peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Paradigma masyarakat masih belum memahami mengenai urgensi pencatatan perkawinan sebagai keabsahan dari suatu peristiwa nikah. Tujuan dari adanya pencatatan perkawinan yaitu memberikan perlindungan, menjaga hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak yang berimplikasi terhadap perbuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan mengaplikasikan pendekatan empiris terhadap permasalahan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun eksistensi prinsip pencatatan perkawinan mengikuti ketentuan masing-masing hukum agama dan kepercayaan agama masing-masing. Pencatatan perkawinan serta pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia. Pencatatan perkawinan menjadi tolak ukur bagi istri dan anak untuk dapat menuntut haknya kepada suami. Regulasi pencatatan perkawinan berdasarkan hukum positif dan kompilasi hukum Islam bertujuan untuk dapat mengatur dan melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Dengan demikian, permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pencatatan perkawinan dalam melindungi hak istri dan anak, serta realitas pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.