Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komparasi Kedudukan Wakil Menteri Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 Sudin, Ervin; Wijayanti, Septi
Proceedings of Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Graduate Conference Vol. 2 No. 1 (2022): Strengthening Youth Potentials for Sustainable Innovation
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/umygrace.v2i1.456

Abstract

Wakil menteri merupakan salah satu jabatan dalam struktural lembaga kementerian di Indonesia. Dalam penerapannya, jabatan wakil menteri tersebut mendapatkan problematika yaitu tumpang tindih kewenangan pejabat kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan program kerjanya. Penelitian ini disusun untuk mengetahui bagaimana kedudukan wakil menteri sebelum dan sesudah adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini dibentuk juga bertujuan untuk mengetahui kedudukan wakil menteri sebelum dan sesudah adanya Putusan MK Nomor 76/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasca Putusan MK Nomor 76/PUU-XVII/2020, jabatan wakil menteri adalah setara kedudukannya dengan menteri, mengingat pengangkatan wakil menteri sama dengan menteri berdasarkan hak prerogatif presiden. Ketentuan demikian maka menguatkan dasar hukum bagi kedudukan wakil menteri yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, akan tetapi justru wakil menteri kedudukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Maka, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020, wakil menteri berposisi sama dengan menteri karena adanya kesamaan dalam hal pengangkatannya berdasarkan hak prerogative presiden, yang mana sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 wakil menteri berposisi setingkat dibawah yang didasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012.