This Author published in this journals
All Journal Jurnal Iso
Fortuna Qothrunnada , Annisa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Etnis Rohingya di Indonesia Fortuna Qothrunnada , Annisa; Shidfan, Muhammad Zulfa
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2024): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v4i2.1813

Abstract

Etnis Rohingya telah kehilangan hak dasarnya. Mereka harus mencari perlindungan di luar negara asal. Rezim pengungsi internasional memberikan perlindungan kepada situasi yang tidak dapat dihindari. Rezim pengungsi Internasional telah digunakan secara nasional dan internasional. Sebagai anggota masyarakat Internasional, Indonesia telah bertanggung jawab untuk memenuhi janji rezim pegungsi serta membantu menyelamatkan sertamemulihkan hak fundamental warga Rohingya. Untuk melindungi pengungsi Rohingya, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945, kebiasaan masyarakat internasional, dan perjanjian multilateral. Perpres Nomor125 Thn 2016 terkait Penanganan bagi para Pengungsi menetapkan undang-undang. Peraturan tertuliis yang dimaksudkan untuk membantu Indonesia menangani masalah Rohingya belum memeberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi orang Rohingya sebagai pengungsi yang tinggal di wilayah darat dan perairan territorial di Indonesia. Hasil penelitian ini membahas perspektif normatif praktis tentang penanganan pengungsi asing di Indonesia ,dengan rumusanimasalah 1)Bagaimana tanggungijawab negaraidalam menangani krisisipengungsi diatur oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan norma kemanusiaan? 2) Bagaimana kebijakan dan peraturan nasional Indonesia terkait dengan penanganan pengungsi, khususnya pengungsi Rohingya? Penelitian ini adalah penelitian normatif yang melihat secara sistematis hukum penanganan pengungsi. Perpres No. 125/2016 mengizinkan pemerintahiuntuk mengirimkanipengungsiikeinegara ketiga, baik secaraisementaraiatau migran atau yang tidak teratur. Ini berarti bahwa pengungsi tidak dapat diterima di Indonesia. Karantinaimembatasi ruang, untuk bergerakipengungsi danihak untukikeberlanjutan pengungsiidan pengungsi, berpotensi di pulangkan secara paksa ke negara asal mereka.