Ar-Rasyid, Yanuriansyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Perkawinan Ar-Rasyid, Yanuriansyah
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 1 No 1 (2023): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya perkawinan yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang mengakibatkan banyaknya permasalahan yang bermunculan dan berdampak pada legalitas perkawinan tersebut. Hal tersebut di temui di Kabupaten Biak Numfor yang banyak terjadi perkawinan tanpa memperhatikan prosedur yang perkawinan itu sendiri. Sehingga menimbulkan berbagai macam polemik. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum tentang keabsahan suatu perkawinan di Kabupaten Biak Numfor. Metode pengabdian ini dilaksanakan melalui metode ceramah melalui narasumber yang telah ditentukan. Pemateri diberikan waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan materi. Setelah itu audiens diberikan waktu untuk mengajukan peratnyaan terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat berkaitan dengan perkawinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia agar pernikahan yang dilaksanakan menjadi perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.
Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Perkawinan Ar-Rasyid, Yanuriansyah
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 1 No 1 (2023): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/legalempowerment.v1i1.167

Abstract

Banyaknya perkawinan yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang mengakibatkan banyaknya permasalahan yang bermunculan dan berdampak pada legalitas perkawinan tersebut. Hal tersebut di temui di Kabupaten Biak Numfor yang banyak terjadi perkawinan tanpa memperhatikan prosedur yang perkawinan itu sendiri. Sehingga menimbulkan berbagai macam polemik. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum tentang keabsahan suatu perkawinan di Kabupaten Biak Numfor. Metode pengabdian ini dilaksanakan melalui metode ceramah melalui narasumber yang telah ditentukan. Pemateri diberikan waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan materi. Setelah itu audiens diberikan waktu untuk mengajukan peratnyaan terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat berkaitan dengan perkawinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia agar pernikahan yang dilaksanakan menjadi perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.