Strategi Pemasaran merupakan keseluruhan program perusahaan dalam menentukan target pasar dan memuaskan konsumen dengan membangun kombinasi elemen dari marketing mix, produk, distribusi dan harga. Sedangkan minat nasabah yaitu nasabah menaruh perhatian pada sesuatu, yang disertai dengan keinginan untuk mengetahui, memiliki, mempelajari, dan membuktikan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah strategi pemasaran produk KUR Syariah berpengaruh terhadap minat nasabah di Pegadaian Unit Cabang Rancabali dan seberapa besar pengaruh strategi pemasaran produk KUR Syariah terhadap minat nasabah di Pegadaian Unit Cabang Rancabali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, sampel yang digunakan adalah sampling jenuh atau sering disebut juga sensus dimana semua populasi dijadikan sampel karena relatif kecil jumlah sampel dalam penelitian ini yaitu 45 responden. Pengumpulan data diperoleh dari hasil penyebaran kuesioner kepada nasabah yang mendaftar KUR Syariah di Pegadaian Unit Cabang Rancabali. Uji instrumen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji validitas dan uji reabilitas. Metode analisis data dengan analisis regresi sederhana, uji koefisien Determinan (R2) dan pengujian hipotesis dengan uji t. Uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji normalitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi pemasaran produk KUR Syariah berpengaruh terhadap minat nasabah, yang dibuktikan dengan nilai > atau 7,022 > 1,681. Dan besarnya perubahan pada variabel minat nasabah Unit Cabang Rancabali sebesar 53,4% dipengaruhi oleh strategi pemasaran sedangkan 46,6% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti oleh peneliti, yang dibuktikan dengan determinasi sebesar R Square 0,534 atau sebesar 53,4%.