Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF DALAM KONTEKS POLITIK HUKUM DI INDONESIA Afifah, Sofiah; Suhardiman, Cecep
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 23 No 2 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:2:2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v23i2.572

Abstract

Dalam kerangka negara hukum, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan administrasi. Hubungan antara lembaga eksekutif dan yudikatif memainkan peranan penting dalam membentuk dinamika hukum dan politik suatu negara. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek penting dalam hubungan tersebut, meliputi tantangan, konflik, dan implikasi kebijakan hukum dengan menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam sistem hukum tertentu? (2) Bagaimana peran lembaga-lembaga hukum dan peradilan dalam mempertahankan kemandirian yudikatif terhadap pengaruh eksekutif? Dinamika hubungan antara eksekutif dan yudikatif dipengaruhi oleh faktor independensi dan kerja sama. Konflik terkait kewenangan dapat terjadi saat eksekutif mencoba mempengaruhi keputusan yudikatif atau sebaliknya. Peran masyarakat sipil dan media massa penting dalam mengawasi tindakan kedua lembaga tersebut. Selanjutnya, peran lembaga hukum dan peradilan dalam menjaga kemandirian yudikatif dari pengaruh eksekutif, meliputi pemilihan dan penunjukan hakim, kebebasan hakim, pengawasan etika, pemisahan kekuasaan, transparansi, pengujian konstitusionalitas kebijakan eksekutif, penuntutan penyalahgunaan kekuasaan, pendidikan hukum, partisipasi masyarakat, serta pelibatan lembaga internasional. Dengan menganalisis interaksi tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gagasan untuk memperkuat integritas dan efektivitas keadilan politik serta melindungi hak individu dan kebebasan masyarakat. Kajian ini juga menyoroti pentingnya independensi hukum dalam menjaga imparsialitas dan keadilan, serta peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan eksekutif dalam mendukung supremasi hukum dan demokrasi.
Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Membangun Fondasi Kehidupan Yang Adil Afifah, Sofiah
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 1 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i1.12

Abstract

Pondasi kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar (1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia (1999) menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan di berbagai bidang kehidupan. Membangun kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999  memberi kan landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. menciptakan landasan bagi kehidupan yang berkeadilan memerlukan komitmen yang kuat terhadap penerapan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi kompleksitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks konflik keamanan nasional dan kepentingan ekonomi. Fokus utamanya adalah pada tantangan yang muncul ketika kebijakan keamanan dan pembangunan ekonomi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya di Indonesia. Dan menekankan perlunya pendekatan yang seimbang dan  holistik dalam menangani permasalahan kompleks ini guna menjamin perlindungan hak-hak individu dan pembangunan ekonomi  berkelanjutan dalam situasi konflik.