Penelitian ini membahas Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap proses Jual Beli Menggunakan Quick Respone Code Indonesia Standard (QRIS) Perspektif Etika Bisnis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Riset ini adalah penelitian yuridis normatif. Pengelompokan data ini memakai teknik observasi, dokumentasi, data kepustakaan. Sumber data dalam riset ini ada dua yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data yang dipakai ialah analisis data metode deduktif dan deskriptif. Output riset memperlihatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli yang memakai Quick Respone Code Indonesia Standard (QRIS) belum ada namun, untuk pembayaran yang diberlakukan penjual sudah sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia Nomor 18/21/DKSP perihal perubahan SE BI Nomor 16/11/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money) dan yang diterapkan dalam fatwa Uang Elektronik Syariah No.20/6/PBI/2018 tentang penggunaan Uang Elektronik. Untuk sebuah perspektif Etika Bisnis Islam seorang pelaku usaha ini belum telah memakai prinsip dalam etika dalam bisnis islam atas permasalahan yang terjadi. Solusi yang diusulkan antara lain Penerapan tanggung jawab dalam pelaku usaha yang menggunakan QRIS dalam usahanya harus memperhatikan prinsip etika dalam berbisnis. Terdapat 3 kasus berbeda, namun dari ke 3 kasus tersebut hanya 1 pelaku usaha yang sudah maksimal dalam menerapkan prinsip tersebut, agar terciptanya usaha bisnis yang sehat, pelaku usaha harus menerapkan norma perilaku sebelum aturan hukum.