This Author published in this journals
All Journal PETITA
Nasution, Haikal Luthfan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA Nasution, Haikal Luthfan; Abra, Emy Hajar
PETITA Vol 5, No 2 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i2.6143

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara Independen yang bertugas untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ini kerap sekali mendapatkan Problematika seperti pelemahan status independensi-nya, sehingga itu membuat tugas dari lemabaga ini menjadi terhambat, tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa, dan penanganannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional melainkan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang maksmal, kenyataanya upaya pelemahan pun sering menghampiri lemabaga ini. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Problematika Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia dan Bagaimana Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen dalam Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (Library Based) yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Problematika dari komisi pemberantasan korupsi terdapat pada undang-undang KPK yang baru, yang mana undang-undang tersebut dinyatakan masih belum matang dalam penyusunannya, kemudian pengajuan uji formil dan materil pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan Independensi KPK. dan keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPK masih tetap Independen walau adanya dewan pengawas, berada di ranah eksekutif.