Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Manajemen Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan Keagamaan di SMP Hafidzh, Faiq Akmaluddin; Yasmin R.F., Firyal
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 2 : Al Qalam (Maret 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i2.3396

Abstract

Melalui pendidikan karakter diharapkan pserta didik memiliki perilaku yang baik, bermoral, dan budi pekerti yang positif. Pembentukan karakter pada diri peserta didik tentu membutuhkan manajemen khusus dikembangkan langsung oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut, tentu harus ada keterlibatan dari seluruh pihak sekolah. Tujuan penulisan ialah menganalisis terkait manajemen pendidikan karakter melalui pembiasaan keagamaan di SMP. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review. Hasil yang didapatkan. Karakter religius dari peserta didik memiliki keterhubungan dengan Tuhan. Ada berbagai macam cara dalam menumbuhkan karakter berbasis keagamaan, salah satunya adalah dengan pembiasaan peserta didik untuk membaca asma’ul husna di awal pembelajaran. Melalui pembiasaan tersebut, peserta didik akan lebih mengenal terhadap sang pencipta. Selain itu, pembiasaan dalam kehidupan beragama islam, dapat dilakukan melalui kegiatan sholat berjamaah yang dilakukan di sekolah. Simpulan adalah pendidikan karakter memiliki keterakitan dengan beberapa pendidikan yang lainnya, misalnya pendidikan watak, moral, budi pekerti, dan pendidikan nilai. Hal tersebut tentu memiliki tujuan dalam pengembangan kemampuan seluruh komponenen sumber daya manusia yang terdapat di sekolah. Melalui pendidikan karakter yang sesuai akan bisa menerapkan keteladanan ataupun pemberian Keputusan yang baik dan buruk. Implementasi pendidikan karakter religius dapat dilakukan pada beberapa kegiatan, misalnya pelaksanaan sholat dhuha yang sudah disusun berdasarkan jadwal, membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya. Pembiasaan sendiri memiliki arti terkait suatu tindakan yang dilakukan secara berulang sehingga tindakan tersebut dapat menjadi suatu kebiasaan dalam kehidupan individu.
Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Hafidzh, Faiq Akmaluddin
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 5 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Juli 20
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i5.909

Abstract

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan rencana keuangan tahunan. APBD sendiri dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelenggaraan demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya melalui perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan baik. Tujuan dari pembuatan APBD ini diantaranya adalah membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial dasar. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan dalam bidang kehidupan masyarakat agar terjamin. Kemudian Pemerintah Daerah juga memiliki kewenanngan dalam menyediakan pelayanan pada bidang proses mengelola sumber daya alam, pemukiman, dan transportasi. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh mekanisme dari APBD sendiri dilakukan melalui proses Menyusun RAB yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Setelah itu Pemerintah Pusat juga memberikan Keputusan melalui setuju atau tidak setuju terkait dengan APBD. Kemudian dana APBD sendiri dapat dimanfaatkan, dilaksanakan, menatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaporan yang telah diajukannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam proses pengawasan harus diterapkan dalam seluruh mekanisme ataupun implementasi dari APBD. Aspek pengawasan dalam bidang APBD ialah memenuhi asas akuntabilitas pada proses menyelenggaran negara. Hal tersebut harus memiliki kesesuaian dengan AUPB. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan kerjasama dengan beberapa organisasi ataupun instansi terkait dengan keberlangsungan fungsi pengawasan anggaran, contohnya Kementrian Dalam Negeri, DPRD, dan BPK.