Manan, Mufid Fatkhul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Maqasid al-Shari'ah tentang Kewajiban Suami Difabel terhadap Istri Tunarungu dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro) Manan, Mufid Fatkhul
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 2 : Al Qalam (Maret 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i2.3391

Abstract

Hasil penelitian studi kasus dengan judul “Tinjauan Maqasid Syariah Tentang kewajiban Suami Difabel Terhadap Istri Tunarungu Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Sobontoro Kecamataan Balen Kabupaten Bojonegoro)”. Penelitian ini menjawab rumusan masalah yaitu, Bagaimana kewajiban suami difabel terhadap istri tunarungu dalam mewujudkan keluarga sakinah dan Bagaimana analisis maqasid al-shari’ah terhadap perkawinan suami difabel terhadap istri tunarungu dalam mewujudkan keluarga sakinah.  Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif dengan melakukan sebuah penelitian di Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.Hasil penelitian ini menyimpulkan. Pertama, Pemenuhan kewajiban pasangan suami difabel terhadap istri tunarungu di Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan dengan ketentuan yang diharuskan semuanya telah terpenuhi tetapi terdapat beberapa hak dan kewajiban belum terlaksanakan dengan baik karena faktor suami yang difabel. Kedua, Kehidupan pasangan suami difabel dan istri tunarungu memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti manusia pada umumnya. sesuai dengan pengamalan Maqāshid Al- Syarī‘ah kedua pasangan ini mampu melewati dengan baik meskipun ada rintangannya seperti Hifżu ad-dīn kedua pasangan melaksanakan dengan baik meskipun keadaan istri seperti itu namun tidak membuat istri tunarungu lalai akan kewajiban dan tugas suami untuk selalu menggingatkan. Begitupun Hifżu nafs tanggung jawab sebagai sorang suami akan memnuhi hak dan kewajibannya untuk kebutuhan pokok sehari – hari terlaksana meskipun dengan seaadanya melihat keduan pasangan ini tidak terlalu mempermasoalkan hal ini yang terpenting mereka mempunyai hak untuk keberlangsungan hidup.