Perlindungan konsumen merupakan instrumen yang penting dikarenakan banyak masyarakat melakukan transaksi jual beli salah satunya transaksi digital. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah ketika pembeli membeli suatu produk barang tidak sesuai dengan apa yang dijual serta tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dijual. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan Hukum terhadap konsumen Grabfood berdasarkan ketidaksesuaian informasi dalam etiket gambar dan Bagaimana pelayanan dalam aplikasi GrabFood berdasarkan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dilengkapi dengan wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, studi kepustakaan meliputi perundang-undangan, buku, kamus hukum, jurnal, dan internet. Berdasarkan hasil penelitian ini konsumen wajib mendapatkan ganti rugi sebagai wujud perlindungan hukum apabila terdapat ketidaksesuaian informasi dalam etiket gambar dan juga pelayanan terhadap aplikasi GrabFood belum berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya transparansi, wawasan dan pengetahuan dari penyedia jasa layanan dan juga kurangnya penyaluran maupun penyelesaian dari keluhan konsumen, terdapat juga kendala dalam perlindungan konsumen terhadap layanan GrabFood yang dipengaruhi oleh beberapa faktor sehingga tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.