Hajar, Hasanah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab Hajar, Hasanah
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17, No 5 : Al Qalam (September 2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v17i5.2695

Abstract

Perceraian merupakan pintu masalah baru bagi suami terhadap persoalan nafkah istri dan anak pasca bercerai. Sering kali nafkah istri dan anak dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, meskipun suami-istri sudah tidak bersatu lagi dalam satu keluarga, persoalan pemenuhan nafkah istri dan anak tetap menjadi tanggungjawab suami. Nafkah Madhiyah (tunjangan lampau) adalah tunjangan bagi seorang istri yang telah berpisah dengannya atau masih menikah dengannya. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian pustaka (Library research) yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa aspek hukum pemberian nafkah terjadi perbedaan pendapat di kalangan peneliti. Para Imam dari empat mazhab berpendapat bahwa nafkah madhiyah harus dibayarkan kepada istri baik selama pernikahan sekarang maupun di masa lalu yang tidak dibayarkan oleh suami. Landasan hukum yang digunakan para imam keempat mazhab ini adalahQS. Al-Baqarah ayat 233 dan Hadits Nabi SAW tentang kewajiban mencari nafkah dan QS. Ath-Thalaq ayat 7 dan QS. Al-Baqarah ayat 280 untuk suami yang tidak mampu menafkahi.