Al-Marwa, M. Mu’jizat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Adat Basaputis pada Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat) Al-Marwa, M. Mu’jizat
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 1 : Al Qalam (Januari 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i1.3172

Abstract

Adat basaputis merupakan salah satu tahapan dalam pernikahan adat suku Samawa khususnya yang dilakukan oleh masyarakat di desa Songkar. Adat basaputis sangat penting menurut masyarakat di desa Songkar, karena sebagai tolak ukur agar bisa lanjut atau sebaliknya ke tahapan adat berikutnya dalam pernikahan. Karena pada saat acara adat basaputis semua yang berkaitan dengan biaya, waktu, dan keperluan pelaksanaan acara pernikahan dibicarakan sampai tuntas. Untuk fokus penelitiannya yaitu bagaimana pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, bagaimana pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan pendekatan kualitatif yang mengacu kepada budaya masyarakat dalam melaksanakan acara pernikahan. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus dilestarikan, karena terdapat budaya asli suku Samawa yakni bermusyawarah. Pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus berpegang teguh kepada falsafah, “adat barenti ko syara, syara barenti ko Kitabullah dan As-Sunnah” (adat berpegang teguh kepada syari’at, syari’at berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ada nilai filosofis, maka dikatakan syar’i secara hukum islam. Perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar, dilarang apabila menyulitkan seseorang menikah seperti mematok biaya pernikahan tinggi. Apabila tidak bertentangan dengan dalil syara’, maka diperbolehkan.