Konsep utama yang mendasari ISAK 35 adalah bahwa entitas nirlaba memiliki tujuan utama untuk mencapai tujuan non-komersial tanpa mencari keuntungan. Oleh karena itu, laporan keuangan entitas nirlaba harus mencerminkan penggunaan sumber daya yang diperoleh melalui donasi dan sumbangan untuk mendukung tujuan mereka. ISAK 35 mengatur persyaratan pelaporan keuangan yang relevan untuk entitas nirlaba, termasuk pengungkapan tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang kinerja keuangan entitas nirlaba kepada pemangku kepentingan, termasuk donor, anggota, dan masyarakat umum. "ISAK 35 memberikan panduan untuk penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan laporan keuangan yang disusun oleh Masjid Al-jihad berdasarkan ISAK No. 35. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami karakteristik, sifat, atau fenomena tertentu tanpa memerlukan pengukuran numerik atau statistik. Sumber data dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti melakukan analisis data dengan cara mengumpulkan data, mereduksi, menguji keabsahan data, menyajikan hingga dapat menarik suatu kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pencatatan keuangan masjid Al-Jihad sederhana, dan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan ISAK 35 dikarenakan dalam pencatatannya pengelola keuangan masjid belum memahami ISAK 35 dan hanya melakukan pencatatan sederhana semampunya. Dari 5 struktur ISAK 35 hanya 3 yang telah disusun sesuai dengan ISAK 35 yaitu laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif dan catatan atas laporan keuangan. Manfaat dari penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ISAK 35 bagi masjid adalah transparansi dan akuntabilitas, memenuhi standar akuntansi, meningkatkan kepercayaan donatur, memudahkan pemantauan dan evaluasi keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, memudahkan akses ke sumber daya tambahan, mengidentifikasi potensi peningkatan efisiensi.