Islam sebagai agama yang mengatur tentang bagaimana seharusnya seseorang dalam melangsungkan kehidupannya. Mengenai masalah pernikahan maka secara jelas hukum Islam mengatur sedemikian rupa supaya bisa menjadi landasan dan pedoman bagi penganut agamanya. Dan adapun penelitian kali ini mengupas tentang bagaimana terjadinya reformasi perubahan dalam hukum keluarga di dunia Islam yang secara khusus tentang hukum perceraian yang terjadi di negara-negara muslim dan perbandingannya. Adapun pada penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan adapun teknik pengambilan datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang. Hasil penelitian ini mennunjukkan bahwa masih adanya hukum Islam yang ditetapkan tanpa campur tangan hukum lain dan itu berlaku di negara Brunai Darussalam, sedangkan negara-negara seperti Indonesia, Mesir dan Iran dalam menangani masalah perceraian mereka menggunakan hukum Islam namun dikonveksikan dengan hukum barat sehingga perceraian hanya terhitung sejak diputuskan oleh pengadilan negara tersebut.Islam as a religion that regulates how a person should carry out his life. Regarding the issue of marriage, Islamic law clearly regulates in such a way that it can be a foundation and guideline for adherents of their religion. And this research explores how there are reforms to changes in family law in the Islamic world, specifically about divorce laws that occur in Muslim countries and their comparisons. As for this study, it uses normative legal research methods and the data collection technique is sourced from primary and secondary data. The results of this study show that there is still Islamic law that is established without interference from other laws and it applies in the country of Brunai Darussalam, while countries such as Indonesia, Egypt and Iran in dealing with divorce issues they use Islamic law but are convectioned with western law so that divorce is only counted since it was decided by the court of the country. Islam sebagai agama yang mengatur tentang bagaimana seharusnya seseorang dalam melangsungkan kehidupannya. Mengenai masalah pernikahan maka secara jelas hukum Islam mengatur sedemikian rupa supaya bisa menjadi landasan dan pedoman bagi penganut agamanya. Dan adapun penelitian kali ini mengupas tentang bagaimana terjadinya reformasi perubahan dalam hukum keluarga di dunia Islam yang secara khusus tentang hukum perceraian yang terjadi di negara-negara muslim dan perbandingannya. Adapun pada penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan adapun teknik pengambilan datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang. Hasil penelitian ini mennunjukkan bahwa masih adanya hukum Islam yang ditetapkan tanpa campur tangan hukum lain dan itu berlaku di negara Brunai Darussalam, sedangkan negara-negara seperti Indonesia, Mesir dan Iran dalam menangani masalah perceraian mereka menggunakan hukum Islam namun dikonveksikan dengan hukum barat sehingga perceraian hanya terhitung sejak diputuskan oleh pengadilan negara tersebut. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Perceraian, Negara Muslim.ABSTRACT Islam as a religion that regulates how a person should carry out his life. Regarding the issue of marriage, Islamic law clearly regulates in such a way that it can be a foundation and guideline for adherents of their religion. And this research explores how there are reforms to changes in family law in the Islamic world, specifically about divorce laws that occur in Muslim countries and their comparisons. As for this study, it uses normative legal research methods and the data collection technique is sourced from primary and secondary data. The results of this study show that there is still Islamic law that is established without interference from other laws and it applies in the country of Brunai Darussalam, while countries such as Indonesia, Egypt and Iran in dealing with divorce issues they use Islamic law but are convectioned with western law so that divorce is only counted since it was decided by the court of the country. Keywords: Family Law, Divorce, Muslim Country.