Ummah, Rofi’atul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Aborsi Akibat Pemerkosaan Ummah, Rofi’atul
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5128

Abstract

AbstrakAborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan dengan paksaan. Hukum aborsi diibaratkan seperti pembunuhan. Maka dari itu, sudah sangat jelas jika aborsi adalah suatu tindakan yang dilarang oleh Negara dan agama. Namun permasalahan aborsi tidak berhenti sampai disitu, masih banyak problematika aborsi yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Seperti halnya hukum aborsi akibat pemerkosaan, ketika kandungan tidak digugurkan akan mengakibatkan gangguan psikir ibu yang mengandung. Sedangkan jika janin digugurkan akan membunuh calon anak tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Undang-Undang dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan dokumen-dokumen berupa buku-buku, hasil-hasil penelitian, jurnal, brosur, internet. Penelitian pustaka ini guna menelaah hal-hal yang berkaitan dengan aborsi. Hasil dari penelitian ini adalah hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Undang-Undang sejalan dengan Hukum Islam, keduanya melarang adanya praktik aborsi, namun peratiran tersebut tidak mutlak adanya. Salah satu faktor yang memperbolehkan aborsi adalah akibat pemerkosaan. Hal tersebut dilegalkan karena maslahat lebih besar adanya dibandingkan mafsadat. Namun, menghalalkan sesuatu yang dilarang karena keadaan dan faktor tertentu tidak akan menyebabkan suatu hukum menjadi halal. Diperbolehkannya suatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu bukan berarti larangan tersebut secara prinsip tidak berlaku, tetapi suatu jalan keluar yang dibuka lebar dalam keadaan darurat dan untuk menyelamatkan kehidupan kedepannya.