This Author published in this journals
All Journal REZ PUBLICA
muhammad elwan, la ode
Universitas Halu Oleo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERDA KOTA KENDARI NO. 15 TAHUN 2003 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH PADA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2010 Muhammad Elwan, La Ode
REZ PUBLICA Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (21.305 KB)

Abstract

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Perda 15/2003 Tentang Partisipasi MasyarakatDalam Perumusan Kebijakan Daerah. Perda ini diharapkan dapat menjamin partisipasi masyarakatdalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiimplementasi ketentuan partisipasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun2010 dan menjelaskan interaksi isi Perda (content of policy) dan konteks implementasi (context ofpolicy implementation) yang berkontribusi pada jalannya implementasi Perda 15/2003.Penelitian ini merupakan penelitian ekploratif dengan menggunakan pendekatan kualitatifmelalui studi kasus yang melihat kasus implementasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBDKota Kendari Tahun 2010. Metode pengumpulan data melalui wawancara terarah terhadapinforman kunci, studi dokumentasi, dan melalui observasi (pengamatan) di lokasi penelitian.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan partisipasi perda 15/2003dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan denganmelihat kurangnya kepatuhan dan daya tanggap pelaksana (Pemkot dan DPRD) untukmelaksanakan amanat Perda serta tidak adanya kegiatan dan anggaran terkait implementasi Perdaini. Ketentuan partisipasi dari Perda 15/2003 tidak jelas kapan waktunya akan dilaksanakan dandalam keadaan bergerak lambat untuk melakukan perbaikan. Dari isi Perda, kelambatanimplementasi disumbang oleh tersebarnya pusat pengambilan keputusan, banyaknya jumlahpelaksana yang terlibat serta adanya sumberdaya yang harus dikomitmenkan.Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kendari harus segera mengevaluasi implementasi Perda15/2003 yang bergerak lambat tersebut dan kemudian melakukan perbaikan, antara lain; segeramenetapkan draft Perwali tahun 2010 yang secara teknis mengatur pelaksnaan Musrenbangsebagai bagian dari proses penyusunan APBD, segera membentuk tim seleksi dan menetapkanpengurus Komisi Partisipasi Kota Kendari. Selanjutnya perlunya dukungan stakeholders untukbersama-sama menindak lanjuti amanah dari Perda15/2003 khususnya dalam penyusunan APBDKota Kendari.Kata kunci: Implementasi kebijakan, Analisis Kebijakan, Partisipasi
PENATAAN ULANG SISTEM LEGISLASI: “Efektifitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” Muhammad Elwan, La Ode
REZ PUBLICA Vol 4, No 3 (2018): September-November
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.307 KB) | DOI: 10.33772/rzp.v4i3.4762

Abstract

Presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan dankedaulatan mutlak karena jabatan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui sistemPemilihan Umum di Indonesia. Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia presiden merupakanpemegangan kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kekuasaan presiden, setelah dilakukanamandemen 4 (empat) kali terhadap UUD NRI Tahun 1945 mengalami pergeseran fungsidan peran sebagai akibat besarnya arus kepentingan politik, sehingga nampak hampirseluruhnya kekuasaan presiden pada kewenangan legislasi dalam UUD NRI Tahun 1945sebagian besar tidak memiliki kekuatan tetap secara hukum materiil dan formal yuridis dinegara kita sekalipun sebenarnya subtansi kewenangan legislasi presiden bila berdasarkansistem pemerintahan presidensial tidak dimiliki.Fakta ini kemudian, presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif harus mampumenjalankan peranan dan fungsinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan demimewujudkan tujuan bangsa dan negara karena seluruh produk undang-undang yangdilahirkan oleh lembaga legislatif (DPR) sepenuhnya bermuara pada perwujudan amanahUU kedalam bentuk program-program pembangunan dan secara hukum amanah tersebutdilaksanakan oleh Presiden bersama kabinet dan lembaga/badan negara lainya (eksekutif).Normalnya, proses pembangunan itu harus didesign dari Hilir ke Muara. Harapannya, antaralembaga legislatif dan eksekutif bersama yudikatif berjalan seirama dan saling memberidukungan positif yang secara kongkrit ada keseimbangan kewenangan dan salingmengawasi (prinsip check and ballances) dalam menerjamahkan sebuah amanah konstitusiterkait kewenangan legislasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pengamatan,kajian literatur yang terdapat dalam buku-buku, makalah, surat kabar, artikel ilmiah, journal,dan peraturan perundang-undangan (naskah UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12Tahun 2011) sebagai obyek yang diteliti dan merupakan metodologi penulisan ini, sehinggapenulis tertarik dan membuat judul “Efektivitas Hak Veto Presiden Dalam SistemPemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945”.Tulisan ini menyimpulkan: (1) Hak Veto Presiden tidak efektif bila dikaji dalam dokumenkonstitusi UUD NRI Tahun 1945; (2) Terjadi inconsistent pada Sistem PemerintahanIndonesia yang bersifat Presidensiil dengan muatan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun1945; (3) belum adanya keberanian lembaga negara (legislatif, eksektuif dan yudikatif)untuk mengembalikan hak konstitusonal DPR, Presiden dan Lembaga Peradilan dalam UUDNRI Tahun 1945; (4) direkomendasikan beberapa perubahan (jika diperlukan adaamandemen) dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 TentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti oleh MPR RI(penjelmahan DPR dan DPD) dan Presiden; (5) Peraturan Presiden Pengganti UU (perppu),menurut penulis harus mutlak diberikan kepada Presiden tanpa intervensi DPR karenaPresiden sebagai Kepala Negara Negara dan memiliki kekuasaan Pemerintahan Tertinggidibawah UUD NRI Tahun 1945 (subtansi HAK VETO PRESIDEN) dan mengembalikanhak konstitusi presiden seutuhnya dalam Undang-Undang sebagai dasar mempertimbangkanprinsisp check and ballances antar lembaga negara.Kata Kunci: Hak Veto Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensiil, UUD NRI Tahun1945
PENATAAN ULANG SISTEM LEGISLASI: “Efektifitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” muhammad elwan, la ode
REZ PUBLICA Vol 3, No 1 (2017): March - May
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.307 KB) | DOI: 10.33772/rzp.v3i1.3748

Abstract

PENATAAN ULANG SISTEM LEGISLASI:  “Efektifitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahandi Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945” La Ode Muhammad Elwan*Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara Indonesia ABSTRAKPresiden sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan dan kedaulatan mutlak karena jabatan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia presiden merupakan pemegangan kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kekuasaan presiden, setelah dilakukan amandemen 4 (empat) kali terhadap UUD NRI Tahun 1945 mengalami pergeseran fungsi dan peran sebagai akibat besarnya arus kepentingan politik, sehingga nampak hampir seluruhnya kekuasaan presiden pada kewenangan legislasi dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagian besar tidak memiliki kekuatan tetap secara hukum materiil dan formal yuridis di negara kita sekalipun sebenarnya subtansi kewenangan legislasi presiden bila berdasarkan sistem pemerintahan presidensial tidak dimiliki.  Fakta ini kemudian, presiden sebagai  pemegang mandat kekuasaan eksekutif harus mampu menjalankan peranan dan fungsinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan demi mewujudkan tujuan bangsa dan negara karena seluruh produk undang-undang yang dilahirkan oleh lembaga legislatif (DPR) sepenuhnya bermuara pada perwujudan amanah UU kedalam bentuk program-program pembangunan dan secara hukum amanah tersebut dilaksanakan oleh Presiden bersama kabinet dan lembaga/badan negara lainya (eksekutif). Normalnya, proses pembangunan itu harus didesign dari Hilir ke Muara. Harapannya, antara lembaga legislatif dan eksekutif bersama yudikatif berjalan seirama dan saling memberi dukungan positif yang secara kongkrit ada keseimbangan kewenangan dan saling mengawasi (prinsip check and ballances) dalam menerjamahkan sebuah amanah konstitusi terkait kewenangan legislasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pengamatan, kajian literatur yang terdapat dalam buku-buku, makalah, surat kabar, artikel ilmiah, journal, dan peraturan perundang-undangan (naskah UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011) sebagai obyek yang diteliti dan merupakan metodologi penulisan ini, sehingga penulis tertarik dan membuat judul “Efektivitas Hak Veto Presiden Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.Tulisan ini menyimpulkan: (1) Hak Veto Presiden tidak efektif bila dikaji dalam dokumen konstitusi UUD NRI Tahun 1945; (2) Terjadi inconsistent pada Sistem Pemerintahan Indonesia yang bersifat Presidensiil dengan muatan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; (3) belum adanya keberanian lembaga negara (legislatif, eksektuif dan yudikatif) untuk mengembalikan hak konstitusonal DPR, Presiden dan Lembaga Peradilan dalam UUD NRI Tahun 1945; (4) direkomendasikan beberapa perubahan (jika diperlukan ada amandemen) dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti oleh MPR RI (penjelmahan DPR dan DPD) dan Presiden; (5) Peraturan Presiden Pengganti UU (perppu), menurut penulis harus mutlak diberikan kepada Presiden tanpa intervensi DPR karena Presiden sebagai Kepala Negara Negara dan memiliki kekuasaan Pemerintahan Tertinggi dibawah UUD NRI Tahun 1945 (subtansi HAK VETO PRESIDEN) dan mengembalikan hak konstitusi presiden seutuhnya dalam Undang-Undang sebagai dasar mempertimbangkan prinsisp check and ballances antar lembaga negara.Kata Kunci: Hak Veto Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensiil, UUD NRI Tahun         1945