IMPLEMENTASI PERDA KOTA KENDARI NO. 15 TAHUN 2003 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH PADA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2010 La Ode Muhammad Elwan*Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara Indonesiamuh.elwan@gmail.com  ABSTRAKPemerintah Kota Kendari mengeluarkan Perda 15/2003 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Daerah. Perda ini diharapkan dapat menjamin partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan partisipasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010 dan menjelaskan interaksi isi Perda (content of policy) dan konteks implementasi (context of policy implementation) yang berkontribusi pada jalannya implementasi Perda 15/2003.Penelitian ini merupakan penelitian ekploratif dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus yang melihat kasus implementasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010. Metode pengumpulan data melalui wawancara terarah terhadap informan kunci, studi dokumentasi, dan melalui observasi (pengamatan) di lokasi penelitian.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan partisipasi perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan melihat kurangnya kepatuhan dan daya tanggap pelaksana (Pemkot dan DPRD) untuk melaksanakan amanat Perda serta tidak adanya kegiatan dan anggaran terkait implementasi Perda ini. Ketentuan partisipasi dari Perda 15/2003 tidak jelas kapan waktunya akan dilaksanakan dan dalam keadaan bergerak lambat untuk melakukan perbaikan. Dari isi Perda, kelambatan implementasi disumbang oleh tersebarnya pusat pengambilan keputusan, banyaknya jumlah pelaksana yang terlibat serta adanya sumberdaya yang harus dikomitmenkan.Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kendari harus segera mengevaluasi  implementasi Perda 15/2003 yang bergerak lambat tersebut dan kemudian melakukan perbaikan, antara lain; segera menetapkan draft Perwali tahun 2010 yang secara teknis mengatur pelaksnaan Musrenbang sebagai bagian dari proses penyusunan APBD, segera membentuk tim seleksi dan menetapkan pengurus Komisi Partisipasi Kota Kendari. Selanjutnya perlunya dukungan stakeholders untuk bersama-sama menindak lanjuti amanah dari Perda15/2003 khususnya dalam penyusunan APBD Kota Kendari.Kata kunci: Implementasi kebijakan, Analisis Kebijakan, Partisipasi