Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam memutuskan Pembatalan Perkawinan dan untuk mengetahui dampak bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara 1812/pdt.G/2020/PAJT tentang pembatalan perkawinan. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara pembatalan perkawinan yaitu perkara nomor 1812/pdt.G/2020/PAJT. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Hakim Anggota yang menangani perkara ini dan data sekunder berupa putusan nomor perkara 1812/pdt.G/2020/PAJT serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam memutuskan pembatalan perkawinan tersebut terdapat didalam Pasal 70 sampai dengan 76 Kompliasi Hukum Islam.Pembatalan perkawinan memberikan dampak kepada para pihak yang dibatalkan dan pihak lainnya. Adapun dampak hukumnya bagi pihak yang dibatalkan adalah putusnya hubungan perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.