Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala selama proses mediasi di Pengadilan Agama. Kedua, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau field research kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara dan analisis pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam perkara ini mediasi dinyatakan gagal adapun kendala mediator dalam memediasi kedua pihak adalah tingginya masing-masing ego setiap pihak sehingga sulitnya menyatukan perbedaan prinsip bagi keduanya, karena adanya perbedaan prinsip dalam keluarga ini maka tidak ada yang ingin mengalah. Kedua, dalam tinjauan Hukum Islam menyelesaikan masalah kewarisan dalam keluarga sangat dianjurkan melalui proses musyawarah atau kekeluargaan.