Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Tanah Warisan Yang Diatasnamakan Pada Salah Seorang Anak Putra, Andre Yudha Permana; Reykasari , Yunita
National Multidisciplinary Sciences Vol. 2 No. 2 (2023): Proceeding SIGMA-1
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia didalam lika-liku kehidupannya di dunia ini semuanya mengalami peristiwa yang begitu penting, yaitu ketika mereka lahir, ketika mereka menikah, dan ketika mereka meninggal,manusia akan mengalami kematian yang setelah orang tersebut meninggal, terkadang meninggalkan sesuatu yang bersifat materiil yang disebut warisan, Bagaimana akibat hukum warisan hanya diberikan kepada seorang anak, Untuk mengetahui akibat hukum apabila warisan hanya diberikan kepada seorang anak. Manfaat teoritis, menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi penulis yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan dan juga bagaimana hak-hak saudara kandung yang juga seharusnya memperoleh hak atas warisan. Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Para pihak bersengketa yang memiliki bukti formil berupa Sertifikat hak milik merupakan pemilik sah (Para Penggugat) secara hukum perdata, dan dikuatkan dengan Putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap maka meskipun para Tergugat telah menempati objek sengketa selama berpuluh-pulah tahun tetapi tidak memiliki legalitas dalam penguasaanya maka mau tidak mau para tergugat harus tunduk kepada keputusan yang telah dibuat Majelis hakim dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus meninggalkan objek tanah sengketa tersebut. Apabila suatu saat terjadi perebutan warisan, harus terjadi pembagian warisan secara adil, dan semua ahli waris harus mengetahui tentang pembagian warisan yang akan dilakukan tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH: STUDI KASUS PERUM. PERHUTANI DENGAN MASYARAKAT DESA GARAHAN, KABUPATEN JEMBER Purnamasari, Afifah; Reykasari , Yunita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan tanah dimana mana merupakan salah satu masalah yang pelik sekali, hal itu dibuktikan oleh sejarah politik, ekonomi dan pemerintahan. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat didaerah pedesaan bahkan tidak sedikit pula masyarakat kota telah menguasai tanah secara turun temurun akan tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum atas tanah-tanah mereka. Kabupaten Jember yang terletak di Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kota yang peralihan hak atas tanahnya sering terjadi. Salah satu kasus yang ditemui dilapangan dan merupakan masalah yang terjadi di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, yakni adanya sengketa antara rakyat Garahan dengan Perum Perhutani (Persero) Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Jember. jenis Penelitian Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan- bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Pendekatan Yuridis sendiri artinya mendekati pernasalahan dari segi hukum yakni berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian Kepastian hukum masyarakat desa garahan tersebut telah menerima peralihan hak atas tanah yg terjadi pada 8 warga tersebut dan ke 8 warga tersebut telah mendapatkan hak milik berupa sertifikat (7 bidang tanah kawasan hutan perhutani) dan telah diputuskan (disetujui dengan dikeluarkannya SK untuk diterbitkannya sertifikat yg akan diberikan kepada 8 warga itu) oleh BPN. Untuk warga yang masih belum memiliki sertifikat hak milik masih belum mendapatkan kejelasan dari perum perhutani, tidak semua tanah perhutani diberikan kepada warga untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Karena tanah perhutani adalah tanah yang dikelola oleh Perum Perhutani, lembaga negara yang bertanggung jawab untuk pengelolaan hutan negara di Indonesia.