ABSTRACT The Covid-19 pandemic is a non-natural disaster that attacks not only countries in the world but also Indonesia. The increasing spread rate has forced the government to implement several policies to save people's lives, however, on the other hand, it has had a major impact on the economic conditions of most of the existing businesses. Mass layoffs (PHK) are inevitable, as are small traders who are forced to stop their activities to avoid the Covid-19 virus outbreak. Due to its continued spread, not only in big cities, all districts in Indonesia are also taking various precautions to avoid the Covid-19 virus outbreak. This of course means that most people depend on aid for their living because they are no longer able to carry out their business activities as before. The government swiftly acted through a Direct Cash Assistance distribution program which can also reach all corners of Indonesia. Based on the description above, the author uses empirical legal research methods. Empirical legal research here is a legal research method that functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment. So it can be concluded that the distribution of BLTDD is carried out in the Selebar District of Bengkayang Regency, namely by referring to the Village Minister's Regulation Number 6 of 2020 concerning amendments to the village minister's regulations, development of disadvantaged areas, and transmigration number 11 of 2019 concerning priority use of village funds in 2020. This regulation amends Village Minister Regulation Number 11 of 2019 concerning Priority Use of Village Funds for the 2020 Fiscal Year. In addition, it must be ensured that prospective recipients of direct cash assistance are not included in the recipients of the Family Hope Program (PKH), Basic Food Cards and Pre-Employment Cards. Data collection on potential recipients of direct cash assistance from village funds will take into account Integrated Social Welfare Data from the Ministry of Social Affairs.Keywords: Covid, Cash Assistance, Village Funds ABSTRAK Pandemi Covid-19 menjadi bencana non-alam yang menyerang tidak hanya negara-negara di dunia namun juga di Indonesia. Angka penyebaran yang terus meningkat, membuat pemerintah dengan terpaksa melakukan beberapa kebijakan demi menyelematkan nyawa rakyat, akan tetapi di lain sisi berdampak hebat pada kondisi perekonomian sebagian besar ini usaha yang ada. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal tidak dapat dielakkan, begitu juga dengan para pedagang kecil yang terpaksa menghentikan kegiatannya agar terhindar dari wabah virus Covid-19 tersebut. Dikarenakan penyebarannya yang terus meluas, tidak hanya di kota-kota besar, seluruh kabupaten yang ada di Indonesia turut bergerak melakukan berbagai antisipasi agar terhindar dari wabah virus covid-19 tersebut. Hal ini tentu saja membuat sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari bantuan dikarenakan tidak lagi bisa melakukan kegiatan usahanya seperti sedia kala. Pemerintah dengan sigap bertindak melalui program penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang juga dapat menjangkau hingga ke seluruh pelosok yang ada di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris disini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Maka dapat menarik kesimpulan bahwa penyaluran BLTDD yang dilakukan di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang yaitu dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.Kata Kunci : Covid, Bantuan Tunai, Dana Desa