AbstractJuvenile delinquency is a form of deviation in the behavior, actions, or actions of adolescents that are asocial, contrary to religion, and the laws that apply in the local community. Currently, children are in a social pattern that is increasingly leading to a criminal level (criminal) there are various forms of actions taken by children so that they have to deal with the law such as persecution, beatings, theft, traffic violations, vandalism, fraud, gambling, rape, sexual abuse, murder, extortion, arson, distribution and use of narcotics and so on. Unlawful acts are committed by most children, from acts that are initially limited to juvenile delinquency which eventually lead to criminal acts that require serious legal handling. The problem raised is what factors cause children to commit the crime of theft with aggravation in Pontianak city in terms of criminology. The research method used in this writing is normative empirical, namely research that provides an understanding of the problems of norms experienced by legal science in its activities to describe legal norms, formulate legal norms, and enforce legal norms. Which aims to analyze the problem by combining legal materials with primary data obtained directly in the field. The results of the research that the author has obtained are that the factors of the crime of theft with aggravation by children in Pontianak are due to economic factors and environmental factors.Keywords: Criminology, Children and Theft with Aggravation AbstrakKenakalan remaja adalah salah satu bentuk penyimpangan tingkah laku, perbuatan, ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat. Saat ini, anak berada dalam pola sosial yang semakin lama semakin menjurus pada tingkat kriminal (pidana) ada berbagai bentuk tindakan yang dilakukan oleh anak sehingga harus berhadapan dengan hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pelanggaran lalu lintas, pengrusakan, penipuan, perjudian, pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, pemerasan, pembakaran, pengedaran dan pemakaian narkotika dan sebagainya. Perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh sebagian besar anak-anak, dari perbuatan yang pada awalnya sebatas kenakalan remaja yang akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang membutuhkan penanganan hukum secara serius. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu Faktor apakah yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat normatif empiris yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum, dan menegakkan norma hukum. Yang mana bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh langsung dilapangan. Adapun hasil dari penelitian yang telah penulis dapatkan yaitu bahwa faktor terjadinya kejahatan pencurian dengan pemberatan oleh anak di Pontianak adalah karena faktor ekonomi dan faktor lingkungan.Kata Kunci: Kriminologi, Anak dan Pencurian Dengan Pemberatan