ABSTRAKUsaha parkir merupakan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat. Banyaknya mobilitas masyarakat beriringan dengan kebutuhan sarana transportasi membat lahan perparkiran juga dibutuhkan. Maka dari itu, dibutuhkan adanya pengelolaan yang berbasis aturan hukum. Pengelolaan parkir di Indonesia sendiri juga mempunyai aturan hukum yang berlaku, baik itu dikelola oleh pihak swasta maupun oleh pemerintah daerah. Diketahui bahwa parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/PDT/1985 yang menyatakan bahwa "Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir". Pada putusan ini, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Jadi, hilangnya kendaraan atau barang yang menempel pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis segi-segi hukum atas perjanjian pengelolaan parkir di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data-data yang dikumpulkan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang tepat pada pengelolaan perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Tidak ada alasan pembenar bagi pengelola jasa perparkiran untuk mengalihkan tanggung jawabnya melalui klausula eksonerasi yang dinyatakan dalam perjanjiannya.Kata Kunci : Perjanjian Penitipan Barang, Pengelolaan Parkir, Klausula Eksonerasi, Tanggung Jawab. ABSTRACT The parking business is a business that many people are engaged in. The amount of community mobility along with the need for transportation facilities to block parking lots is also needed. Therefore, management based on the rule of law is needed. Parking management in Indonesia itself also has applicable legal rules, both managed by private parties and by local governments. It is known that parking is a storage agreement, in accordance with Supreme Court Decision Number 3416 / PDT / 1985 which states that "Parking business activities are a storage agreement so that the loss of goods or vehicles of the owner as a user of parking services is the responsibility of the parking manager". In this ruling, the panel of judges argued that parking is a storage agreement. So, the loss of vehicles or items attached to the vehicle is the responsibility of the parking entrepreneur. The purpose of this writing is to analyze the legal aspect of parking management agreements in Indonesia. The method used is a normative juridical approach method with descriptive research spesifications analysis through conceptual and legislative approaches. The data collected are sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials carried out through literature studies to be further processed and analyzed in a qualitative juridical manner. The results show that the proper legal construction on parking management is a custody agreement. There is no justification for parking service managers to transfer their responsibilities through the exoneration clauses stated in their agreements. Keywords: Goods Custody Agreement, Parking Management, Exoneration Clausul, Responsibility.