Abstrac To obtain a certificate, it is necessary to request a certificate through the National Land Agency. This is expected to clarify the legal status of the owner and thus reduce the occurrence of land disputes. However, in reality, even after carrying out the certificate application procedures, double certification often occurs. Double land certificates are overlapping rights or certificates of title to land where one of the rights clearly has an error, such as what occurred between the first party and the second party over the same plot of land located in Kubu Raya Regency. In resolving the double land certificate, the National Land Agency sought a settlement solution through mediation in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases, however, in this settlement the Kubu Raya Regency Land Office failed to resolve dual land certificates through mediation with a problem formulation, namely What Factors Cause Failure in Resolving Multiple Land Certificate Cases Through Mediation by the Head of the Kubu Raya Regency Land Office. In this research, the author uses empirical research methods using direct communication techniques, namely making direct contact with data sources to obtain accurate data by conducting direct interviews with sources, namely the Head of the Kubu Raya Regency Land Office and the Disputing Parties. The data that has been obtained from the research results is processed using qualitative descriptive to obtain the research results in question. The results of the research show that the mediation carried out between the first party and the second party failed due to both parties being stubborn in defending their opinions as an effort to maintain control of their land, not finding an agreement that could benefit the parties in the dispute, and there being no good faith. between the two parties, thus resolving cases of double land certificates through mediation at the Kubu Raya Regency Land Office.Keywords: Multiple Land Certificates, Mediation, National Land Agency Abstrak Untuk memperoleh sertifikat maka perlu adanya permohonan pembuatan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional, hal ini diharapkan dapat memperjelas status hukum bagi pemiliknya sehingga mengurangi terjadinya sengketa pertanahan. Akan tetapi pada kenyataanya walaupun telah melaksanakan prosedur pengajuan pembuatan sertifikat seringkali terjadi bersertifikat ganda. Sertifikat tanah ganda adalah tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu haknya jelas terdapat kesalahan seperti yang terjadi antara pihak pertama dan pihak kedua diatas sebidang tanah yang sama yang terletak di Kabupaten Kubu Raya. Dalam menyelesaikan sertifikat tanah ganda tersebut Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun dalam penyelesaian tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mengalami kegagalan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui mediasi dengan rumusan masalah yaitu Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketidakberhasilan Dalam Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah Ganda Melalui Mediasi Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data untuk memperoleh data yang akurat dengan cara mengadakan wawancara langsung kepada narasumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan Para Pihak yang Bersengketa. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptif kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan antara pihak pertama dan pihak kedua mengalami kegagalan yang disebabkan kedua belah pihak yang keras kepala dalam mempertahankan pendapatnya sebagai upaya mempertahankan penguasaan tanahnya, tidak menemukan kesepakatan yang dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, serta tidak ada itikad baik antar kedua belah pihak, dengan demikian dalam penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.Kata Kunci: Sertifikat Tanah Ganda, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional