ABSTRACT Correctional Institutions (LAPAS) are closed institutions that have a high occupancy rate, which can increase the probability of transmission of the Covid-19 virus in prisons. Therefore, the Indonesian Government through the Ministry of Law and Human Rights is taking steps to minimize the impact of Covid-19 on convicts and detainees who are in prisons/LPKA/RUTAN by issuing Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Preventing and Controlling the Spread of Covid-19 as well as Decree of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.HH-19.PK.01.04.04 of 2020 concerning the Exclusion and Release of Prisoners and Children Through Assimilation and Integration in the Context of Prevention and Controlling the Spread of Covid-19. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.The legal/juridical considerations for releasing convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia, viewed from the Critical Legal Study, are as follows: (a) That the release and release of convicts through assimilation and integration to prevent and control the spread of Covid-19 does not provide a solution (a way out). ) is best as an effort to rescue prisoners and correctional inmates (WBP) who are in Correctional Institutions (LAPAS), Special Child Development Institutions (LPKA), and State Detention Centers (RUTAN) because prisoners who are released actually commit crimes again and within a short period of time. it won't take too long before you have to return to prison to serve your sentence; (b) That the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia should continue to place mastery of the content of statutory regulations in a position that is in accordance with the objectives of the law, before relating it to the reality of social, economic and cultural values that live in society because the aim of the law is to provide justice , usefulness and legal certainty; and (c) According to the author, the reason for releasing convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia is actually to reduce the state's burden in financing the needs of convicts in prisons. In addition, to reduce overcapacity in prisons, considering that almost all prisons in Indonesia are overcapacity.The legal implications for the release of convicts as an effort to overcome Covid-19 in Indonesia are as follows: (a) Convicts who are given release through assimilation and integration in the context of preventing and controlling the spread of Covid-19 actually increase the risk of repetition of criminal acts/crimes and in an unpredictable period of time. it takes too long to have to return to prison to serve his sentence. This can be seen from data from the Correctional Institution (LAPAS) Class IIA Pontianak that the number of convicts who returned to Correctional Institutions after being released through assimilation and integration in the context of preventing and controlling the spread of Covid-19 was 87 people; and (b) Ignoring the purpose of punishment, namely to improve the personality of the criminal himself and deter the prisoner from repeating his crime. Keywords: Release, Prisoners, Response, Covid-19. ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan salah satu institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga dapat meningkatkan probabilitas penularan virus Covid-19 di LAPAS. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah-langkah guna meminimalisir dampak Covid-19 terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di LAPAS/LPKA/RUTAN dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Adapun pertimbangan hukum/yuridis pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia ditinjau dari Studi Hukum Kritis adalah sebagai berikut: (a) Bahwa pengeluaran dan pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak memberikan solusi (jalan keluar) terbaik sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) karena Narapidana yang dibebaskan justru melakukan kejahatan lagi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama harus kembali lagi ke LAPAS untuk menjalani hukuman; (b) Bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI seharusnya tetap menempatkan penguasaan terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan pada posisi yang sesuai dengan tujuan hukum, sebelum mengaitkannya dengan realitas nilai-nilai sosial, ekonomi dan budaya yang hidup di masyarakat karena tujuan hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum; dan (c) Menurut penulis, alasan pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia sebenarnya untuk mengurangi beban negara dalam membiayai kebutuhan Narapidana di LAPAS. Di samping itu, untuk mengurangi over kapasitas penghuni di LAPAS, mengingat hampir seluruh LAPAS di Indonesia dalam kondisi over kapasitas.Implikasi hukum terhadap pembebasan Narapidana sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia sebagai berikut: (a) Narapidana yang diberikan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut justru menambah resiko pengulangan tindak pidana/kejahatan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama harus kembali lagi ke LAPAS untuk menjalani hukuman. Hal ini dapat dilihat dari data dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Pontianak bahwa jumlah Narapidana yang masuk kembali ke LAPAS setelah mendapatkan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebanyak 87 orang; dan (b) Mengabaikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri dan membuat Narapidana menjadi jera untuk mengulangi lagi kejahatannya. Kata Kunci: Pembebasan, Narapidana, Penanggulangan, Covid-19.