Abstract In the case of divorce, one of the conditions that must be met to carry out a divorce in the Religious Courts is that apart from strong reasons, the marriage certificate must also be included when filing for divorce to the Religious Courts as proof of marriage. Problems arise when a marriage is carried out legally according to religious law but is registered and then wants to divorce officially in the Religious Courts with the aim that after a divorce the rights of every legal action carried out in a marriage are protected by law, for example regarding shared assets or regarding custody and responsibility towards children.For example, the case in Decision Number 19/Pdt.G/2022/PA.Pts in the Putussibau Religious Court regarding Divorce filed by a Wife against Husband. according to religious law without being registered with the local Marriage Registrar (KUA), regarding this matter it is interesting to study how the legal considerations of the judges of the Putussibau Religious Court Number 19/Pdt.G/2022/PA.Pts Regarding the wife's divorce against her husband?This research was conducted using normative research methods with a statutory regulation approach combined with a case approach and a legal concept analysis approach. This research activity includes analyzing certain articles in laws and regulations which are then analyzed and interpreted with legal concepts originating from legal theory, legal principles and Islamic ushul fiqh principles which are associated with certain cases by referring to Court Decisions.Based on the results of research and discussion of, "Analysis of Judges' Legal Considerations Regarding Divorce Lawsuit in the Putussibau Religious Court in Decision Number 19/Pdt.G/2022/PA.Pts.". The conclusions that can be drawn are as follows: juridically, itsbat marriage cases can be combined (summed up) with divorce lawsuits, Article 7 paragraph (3) of the Compilation of Islamic Law which states: : (a) There is a marriage in the framework of divorce settlement; Apart from that, theoretically, the merger (cumulation) of itsbat marriage with divorce lawsuits can be justified because it is included in the cumulative objective, where the plaintiff can combine several demands in one lawsuit as long as the several combined demands must have a close relationship (Innerlijke samenhangen). Keywords: Divorce Lawsuit, validation of marriage, Accumulation of Lawsuits, Judge's Decision. Abstrak Dalam hal perceraian, salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perceraian di Pengadilan Agama adalah Selain alasan yang kuat akta nikah juga harus disertakan ketika mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama sebagai bukti adanya pernikahan. Permasalahan muncul ketika pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum agama tetapi dicatatkan kemudian ingin bercerai secara resmi di Pengadilan Agama dengan tujuan setelah terjadi perceraian hak-hak dari setiap perbuatan hukum yang dilakukan dalam perkawinan menjadi terlindungi oleh hukum, contoh perihal harta bersama atau perihal hak asuh dan tanggung jawab terhadap anak. Sebagai contoh kasus dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PA.Pts di Pengadilan Agama Putussibau mengenai Cerai Gugat yang diajukan Istri terhadap Suami.Dalam hal ini Istri selaku Penggugat mengajukan Cerai Gugat terhadap Suaminya selaku Tergugat, akan tetapi mereka hanya melakukan pernikahan menurut hukum agama tanpa dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah (KUA) setempat, mengenai hal ini menarik untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Putussibau Nomor 19/Pdt.G/2022/PA.Pts Tentang cerai gugat istri terhadap suami ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan Pendekatan peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum. Kegiatan penelitian ini meliputi menganalisis pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis dan ditafsirkan dengan konsep hukum yang bersumber dari teori hukum, asas hukum dan asas ushul fiqh Islam yang dikaitkan dengan perkara tertentu dengan mengacu pada Putusan Pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang, "Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Tentang Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Putussibau Dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PA.Pts.". Adapun kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: secara yuridis Perkara Itsbat Nikah Dapat digabungkan (dikumulasikan) dengan Cerai Gugat Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : "Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;". Selain itu Secara Teoritis Penggabungan (Kumulasi) Itsbat Nikah dengan Cerai Gugat dapat dibenarkan sebab termasuk kedalam Kumulasi Objektif yang dimana Penggugat dapat menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu surat gugatan selama beberapa tuntutan yang digabung itu harus terdapat hubungan erat (Innerlijke samenhangen). Kata Kunci: Cerai Gugat, Itsbat Nikah, Kumulasi Gugatan, Putusan Hakim