ABSTRAK Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Angkutan Umum Terhadap Kerusakan Barang Milik Penumpang (Studi Kasus Pelaku Usaha Angkutan Umum Rute Mandor-Sungai Pinyuh)" bertujuan untuk memperoleh data-data dan informasi mengenai tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum terhadap kerusakan barang milik penumpang; untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kerusakan barang milik penumpang pada angkutan umum serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap pelaku usaha angkutan umum akibat kerusakan barang milik penumpang di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan: pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum rute Mandor-Sungai Pinyuh terhadap kerusakan barang milik penumpang dalam bentuk ganti rugi jika ada kesalahan atau kelalaian dari pengangkut. Ganti rugi didasarkan atas nilai kerusakan dari barang atau kesepakatan dari kedua, sesuai dengan Pasal 188, 192 ayat (4) dan 193 ayat (1) UULLAJ. Faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya barang milik penumpang adalah terbatasnya sarana kendaraan angkutan pedesaaan untuk trayek Mandor-Sungai Pinyuh sehingga kendaraan angkutan tidak dapat melayani angkutan orang dan barang secara maksimal. Kelebihan muatan barang menyebabkan barang menjadi rusak karena tertimpa beban barang terlalu berat, barang menjadi pecah, atau barang terjatuh selama perjalanan. Upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yaitu mengunakan pendekatan negosiasi, didalamnya mengandung unsur musyawarah dan barang yang rusak masih diperbaiki atau diganti. Saran dari hasil penelitian ini untuk lebih meningkatkan layanan angkutan umum, terutama untuk angkutan barang milik penumpang, sebaiknya Dinas Perhubungan Kabupaten Landak menambah jumlah kendaraan angkutan umum untuk trayek dari Mandor "“ Sungai Pinyuh atau pelaku usaha angkutan umum mengunakan jenis kendaraan yang lebih besar kapasitas daya angkut penumpang dan barang seperti kendaraan L300 atau mini bus. Dinas Perhubungan Kabupaten Landak hendaknya melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada pelaku usaha angkutan dan warga masyarakat di Kecamatan Mandor, akan arti pentingnya keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan di jalan raya guna meminimalisir timbul kecelakaan atau kerusakan barang muatan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Angkutan Umum, Ganti Rugi. ABSTRACT Research on "Public Transport Business Actor's Responsibility Against Damage to Passenger Property (Case Study of Public Transport Business Actors for Mandor-Sungai Pinyuh Route)" aims to obtain data and information regarding the responsibility of public transport business actors for damage to passenger property; to reveal the factors that cause damage to passenger property on public transport and to find out legal remedies that passengers can take against public transportation business actors due to damage to passenger property in Mandor District, Landak Regency.This research was conducted using a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing the facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at the final conclusion. Based on the results of research and discussion, it can be concluded: the implementation of the responsibility of public transport business operators on the Mandor-Sungai Pinyuh route for damage to property belonging to passengers in the form of compensation if there is an error or omission from the carrier. Compensation is based on the value of damage to the goods or the agreement of the two, in accordance with Article 188, 192 paragraph (4) and 193 paragraph (1) UULLAJ. Factors that cause damage to belongings of passengers are the limited means of rural transport vehicles for the Mandor-Sungai Pinyuh route so that transport vehicles cannot serve the transportation of people and goods optimally. Overloading of goods causes the goods to become damaged because they are overloaded, the items break, or the items fall during the trip. Legal remedies to resolve disputes that use a negotiation approach, which contains elements of deliberation and damaged goods are still being repaired or replaced. Suggestions from the results of this study to further improve public transport services, especially for transporting goods belonging to passengers, the Landak District Transportation Department should increase the number of public transport vehicles for the route of the Mandor "“ Sungai Pinyuh or public transportation business operators using a type of vehicle that has greater carrying capacity passengers and goods such as L300 vehicles or mini buses. The Landak District Transportation Office should conduct outreach or outreach to transportation businesses and residents in the District of Mandor, the importance of security and safety in transportation on the highway in order to minimize accidents or damage to cargo. Keywords: Responsibility, Public Transportation Business Actors,Compensation.