ABSTRAK The phenomenon regarding the importance of protecting personal data is starting to strengthen along with the increasing number of cell phone and internet users. A number of cases have emerged, especially those related to misuse of someone's personal data and leading to fraud or criminal acts. However, the issue of personal data protection, which has become an actual and real problem as a violation of privacy, is still not a popular issue among Indonesian people. The issue of misuse of personal data that has emerged recently is related to the implementation of the SIM Card re-registration policy for cell phone service users. One of the cases related to SIM card registration that has occurred is the case experienced by Aninda Irastiwati, one of Indosaat Ooredoo customers who wanted to register her number as required by the government, but had difficulty registering her number. The difficulty she experienced was that the data was in the form of a family card number. and your population identification number has been used by other customers for SIM card registration.The problems that have been formulated are as follows:1. How are consumers protected against misuse of personal data in initial SIM card registration in Pontianak City?2. What efforts is being made by the government to minimize misuse of personal data in initial SIM card registration in Pontianak City?This research is descriptive analytical in nature which aims to accurately describe the individual characteristics of a particular symptom, situation or group. Analytical descriptive research reveals laws and regulations related to the theories that are the object of their implementation in society.Based on the research results, it was found that From these results, it can be concluded that consumer protection against misuse of personal data in Pontianak City needs to be supported by clear legal provisions and regulation of data use permits that provide control to consumers. Therefore, steps to strengthen regulations and provide control to consumers need to be considered in an effort to increase consumer protection in Pontianak City. Keywords: consumer protection, personal data, sim card ABSTRAK Fenoma mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal. Namun demikian permasalahan perlindungan data pribadi, yang telah menjadi permasalahan aktual dan nyata sebagai pelanggaran privasi, masih belum menjadi isu populer di kalangan masyarakat Indonesia. Isu mengenai penyalahgunaan data pribadi yang mengemuka belakangan ini bertalian dengan pemberlakuan kebijakan registrasi ulang SIM Card pada pengguna layanan telepon seluler. Salah satu kasus terkait registrasi SIM card yang sudah terjadi adalah kasus yang dialami oleh Aninda Irastiwati salah satu pelanggan indosaat ooredoo yang ingin mendaftarkan nomornya sesuai yang diwajibkan oleh pemerintah, tetapi kesulitan untuk meregistrasi nomornya tersebut, adapun kesulitan yang dialaminya adalah dimana data berupa nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan miliki aninda telah digunakan oleh pelanggan lainya untuk registrasi SIM Card. Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Bagaimana perlidungan konsumen terhadap penyalah gunaan data pribadi dalam registrasi sim card perdana di Kota Pontianak?Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyalah gunaan data pribadi dalam registrasi sim card perdana di Kota Pontianak? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian deskriptif analitis mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori yang menjadi objek pelaksanaannya di dalam masyakat. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi di Kota Pontianak perlu didukung oleh ketentuan hukum yang jelas dan pengaturan izin penggunaan data yang memberikan kontrol kepada konsumen. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memperkuat regulasi dan memberikan kontrol kepada konsumen perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di Kota Pontianak. Kata kunci : perlindungan konsumen, data pribadi, sim card