This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171104, URAY DEA NORMANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI KRATOM SEBAGAI KOMODITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PASAL 20 HURUF b GATT NIM. A1011171104, URAY DEA NORMANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  The pros and cons of Kratom leaf commodities circulating in international trade between several countries and the main supplier country, namely Indonesia, have caused differences of opinion regarding the legality of Kratom as a commodity that is allowed to be traded. Some argue that the export of Kratom violates the provisions contained in Article 20 letter b GATT relating to the protection of humans, health and life.The method used in writing this thesis is a normative juridical approach method by collecting data through library research accompanied by collecting data and reading references through regulations, magazines, the internet and other sources, then selecting appropriate data to support writing. Normative legal research in this thesis is based on secondary data and analyzed qualitatively.Article 20 letter b GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) gives member countries the opportunity to implement measures deemed necessary to protect human, animal or plant health. However, when discrimination occurs regarding the existence of kratom as a commodity in international trade in some countries, this may be because countries that prohibit or limit kratom trade may consider it a risk to human health.Keywords : Kratom, Internasional Trade, GATT  Abstrak  Pro dan kontra komoditas daun Kratom yang beredar di perdagangan internasional antar beberapa negara dengan negara pemasok utama yaitu Indonesia menyebabkan perbedaan pendapat mengenai legalitas Kratom sebagai suatu komoditas yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Sebagian berpendapat bahwa ekspor Kratom telah melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 20 huruf b GATT berkaitan dengan perlindungan terhadap manusia, kesehahtan dan kehidupan.Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet, dan sumber lainnya, kemudian diseleksi dengan data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Pnelitian hukum normatif dalam skripsi ini didasarkan pada data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.Pasal 20 huruf b GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk menerapkan tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan. Namun, ketika diskriminasi terjadi terkait eksistensi kratom sebagai komoditas dalam perdagangan internasional di beberapa negara, hal ini mungkin disebabkan negara-negara yang melarang atau membatasi perdagangan kratom mungkin menganggapnya sebagai risiko terhadap kesehatan manusia.Kata Kunci : Kratom, Perdagangan Internasional, GATT