AbstractMarriage is a sacred bond recognized by law and has significant social impacts in society. This study examines the Legal Considerations of Judges in cases of Annulment of Marriage between Defendant I and Defendant III because Defendant I was still bound by a previous marriage with the Plaintiff. The study aims to analyze the legal considerations of the judges and the legal consequences from the perspectives of Sharia law and civil law in the Singkawang Religious Court based on Decision Number 174/Pdt.G/2019/PA.Skw.Using normative legal research methods, data were collected through document studies, literature reviews, and interviews, then analyzed descriptively and qualitatively. The research results indicate several reasons for the annulment, including: the Plaintiff's legal standing as Defendant I's wife; identity falsification by Defendant I; illegal polygamy without consent; and negligence by Defendant II as the Head of the Religious Affairs Office in verifying marriage status. The judge applied the principles of utility, justice, and legal certainty in the decision. Keywords: Marriage annulment, legal considerations of judges, positive law, Sharia law. Abstrak Pernikahan adalah ikatan suci yang diakui secara hukum dan memiliki dampak sosial signifikan dalam masyarakat. Penelitian ini membahas Pertimbangan Hukum Hakim dalam kasus Pembatalan Perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat III karena Tergugat I masih terikat pernikahan sebelumnya dengan Penggugat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan akibat hukumnya menurut hukum syariah dan hukum perdata di Pengadilan Agama Singkawang berdasarkan Putusan Nomor 174/Pdt.G/2019/PA.Skw.Menggunakan metode penelitian hukum normatif, data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi kepustakaan, dan wawancara, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa alasan pembatalan perkawinan, termasuk: Legal standing Penggugat sebagai istri Tergugat I; pemalsuan identitas oleh Tergugat I; poligami liar tanpa izin; dan kelalaian Tergugat II sebagai Kepala KUA dalam memeriksa status pernikahan. Hakim menggunakan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam keputusannya. Kata kunci: Pembatalan nikah, pertimbangan hukum hakim, hukum positif, hukum syariat.