ABSTRACT It is the right of workers to receive income or wages in accordance with the applicable working time. The legal basis for workers to obtain income or overtime wages is regulated in Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Work Agreements, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination. Work relationship. One company that does overtime work is CV. Pustaka One in Pontianak City. The problem in this research is: What are the provisions for implementing overtime wage payments for workers at CV. Pustaka One in Pontianak City has been implemented in accordance with applicable regulations. The method used in this research is empirical legal research with descriptive research specifications. Data sources were obtained through library research, namely secondary and field data. Then the data collection technique uses interview techniques and questionnaire distribution techniques to obtain the research results in question. The results of the research and discussion show that: Implementation of overtime pay for workers at CV. Pustaka One in Pontianak City has not been implemented as it should be because CV. Pustaka One does not pay workers' overtime wages in accordance with applicable laws and regulations and CV. Pustaka One does not provide information regarding overtime pay provisions. Subject to imprisonment for a minimum of 1 month and a maximum of 12 months and/or a fine of at least Rp. 10,000,000 and a maximum of Rp. 100,000,000 in accordance with Article 187 of Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. Efforts that workers can make towards CV. If Pustaka One does not implement the overtime pay provisions, discuss it with CV first. Pustaka One (bipartite route), if a solution cannot be found then the next step is mediation (tripartite route), if mediation is also unsuccessful then you can file a lawsuit with the Industrial Relations Court.Keyword: Working Time, Overtime Pay, overtime ABSTRAK Merupakan hak dari tenaga kerja adalah mendapat penghasilan atau upah sesuai dengan waktu kerja yang telah berlaku, Dasar Hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah CV. Pustaka One di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah Ketentuan Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Bagi Pekerja Di CV. Pustaka One di Kota Pontianak Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Pelaksanaan upah lembur bagi pekerja di CV. Pustaka One di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena CV. Pustaka One tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan pihak CV. Pustaka One tidak memberikan informasi terkait ketentuan upah lembur. Dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000 sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Upaya yang bisa dilakukan oleh pekerja terhadap CV. Pustaka One yang tidak melaksanakan ketentuan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan CV. Pustaka One (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartit), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.Kata kunci: Waktu Kerja, Upah Lembur, lembur