ABSTRACTConsumers want to get a house that is livable, safe, and without any disturbances, but in reality on the ground there are quite a few housing consumers who complain about the quality of the building which is damaged after being occupied for a short time, such as cracked walls, leaking roofs, building slanting and so on which are caused by various factors so that residents feel unsafe and disturbed by these damages and can also endanger the residents of the house at any time and in this case the developer is obliged to be responsible for the damage that occurs to the house building that has been built. agreed.The problems that have been formulated are as follows:How to implement consumer protection when repairing damagehousing purchased from developer PT. Miari Mustakim Jaya in Durian Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency?In this research the author uses a sociological juridical approach. The type of data used by the author is primary and secondary data. Secondary data is data obtained from various existing sources. Secondary data was obtained through literature study. Literature study is the collection of data sourced from books, literature, and opinions of legal experts related to this research, or other sources in the field to support the success and effectiveness of research, namely by broadly separating primary data from secondary data.Based on the research results, it was found that 1. While the housing was being built and sold to consumers, the developer company had received complaints/complaints from consumers regarding building damage and complaints that were often expressed included cracked walls, broken ceramics, leaking roof tiles, sills. damaged and poor road conditions or damaged and potholes. The developer's response to building damage is to respond and accept the complaint and immediately repair the damage complained of by consumers Keywords: Consumer Protection, Housing, Developer. ABSTRAK Konsumen ingin mendapatkan rumah yang layak huni,aman,dan tanpa gangguan apapun,akan tetapi dalam kenyataan nya dilapangan bahwa tidak sedikit konsumen perumahan yang mengeluhkan akan kualitas bangunan yang mengalami kerusakan setelah tidak lama dihuni,seperti dinding retak-retak, atap rumah bocor, bangunan miring dan sebagainya yang disebabkan berbagai macam faktor sehingga penghuni merasa tidak aman dan merasa terganggu akan kerusakan-kerusakan tersebut dan juga dapat sewaktu-waktu membahayakan penghuni rumah dan dalam hal ini developer berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi terhadap bangunan rumah yang telah di sepakati.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen pada perbaikan kerusakanperumahan yang di beli pada developer PT. Miari Mustakim Jaya di Desa Durian sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan penulis adalah data p rimer dan sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah pengumpulan data-data yang bersumber dari buku-buku, literatur, dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini, ataupun sumber lain yang ada di lapangan untuk menunjang keberhasilan dan efektivitas penelitian, yaitu dengan pemisahan secara garis besar antara data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa bahwa 1. Selama perumahan di bangun dan di jual kepada konsumen bahwa perusahaan developer pernah menerima keluhan/komplain dari konsumen atas kerusakan bangunan dan keluhan yang sering di sampaikan di antaranya dinding retak, keramik pecah, genteng bocor, kusen yang rusak dan kondisi jalan yang kurang baik atau rusak dan berlubang. Tanggapan dari pihak developer atas kerusakan bangunan yakni menanggapi dan menerima keluhan tersebut dan segera melakukan perbaikan kerusakan yang di keluhkan oleh konsumen Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Perumahan, Developer.