This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201056, SYARIFAH NAJWA LUTFIAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILANTERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1063/PDT.G/2022/PA.PTK NIM. A1011201056, SYARIFAH NAJWA LUTFIAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  The court serves as an institution designed to resolve disputes among members of society. It aids in safeguarding the intellectual property rights of conflicting parties. Court decisions are declaratory statements related to legal matters concerning disputes between parties over property or objects. Common property refers to assets acquired during the course of a marriage, from its inception to its termination. In contrast, individual property, known as "Harta Bawaan," is controlled by each respective spouse. This research aims to analyze the outcomes of a legal judgment based on Decision Number 1063/PDT.G/2022/PA.PTK and assess the implementation of the court decision. The research methodology employs normative legal research, involving the examination of literature or secondary data to identify legal rules, principles, and doctrines. The findings confirm that the court decision establishes a specific property as the personal asset of the plaintiff. The execution of the court decision is mandatory for the defendant, who must voluntarily comply. Failure to do so may lead to the plaintiff seeking execution, and the court will proceed accordingly.Keywords: Court, Joint Assets, Inherited Assets, Implementation of The Decisions.  Abstrak  Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai wadah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah antar masyarakat yang berperkara. Membantu melindungi hak kekayaan intelektual dari masing-masing pihak yang berselisih. Putusan pengadilan merupakan pernyataan deklaratoir yang berkenaan dengan putusan yang berhubungan dengan hukum antara para pihak dengan barang atau objek yang disengketakan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir. Harta Bawaan merupakan harta yang dikuasai masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil putusan hukum pengadilan berdasarkan putusan Nomor 1063/PDT.G/2022/PA.PTK dan untuk menganalisis pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan putusan Nomor 1063/PDT.G/2022/PA.PTK. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundangan-undangan dan pedekatan kasus. Hasil penelitian yang dicapai merupakan berdasarkan keputusan tersebut menetapkan bahwa harta berupa (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, dengan Sertifikat HakGuna Bangunan Nomor /Sungai jawi luar, luas 153 M, an. Rita Sari Dewi dan Jamaluddin yang terletak di kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, adalah harta bawaan Penggugat/ harta milik pribadi Penggugat, dan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hakguna bangunan Nomor /Sungai jawi luar, luas 153 M, an. Jamaluddindan Rita Sari Dewi yang terletak di kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, untuk segera menyerahkannya kepada Penggugat. Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak tergugat secara sukarela karena telah berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak melaksanakan atau tidak beretikad baik dalam melaksanakan hasil putusan pengadilan tersebut maka penggugat boleh mengajukan eksekusi dan pengadilan akan mengadakan eksekusi.Kata Kunci: Pengadilan, Harta Bersama, Harta Bawaan, Pelaksanaan Putusan.