Abstract This type of research is empirical legal research with a descriptive nature. The legal data or materials used are primary data and secondary data. The data collection technique employed is through interviews and observations. The approach used is a qualitative approach. Regulations regarding environmental law enforcement have been stipulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The research findings indicate that criminal law enforcement by investigators against the management of hazardous and toxic waste (B3) in hospitals in Pontianak City has not been implemented due to several factors. These factors include legal factors, wherein the Environmental Agency is more focused on preventive law enforcement; law enforcement factors, where there are limitations in human resources; infrastructure factors, such as constraints in travel budget allocations; societal factors, including the lack of public education on their roles resulting in low community participation; and cultural factors, which need to be considered in designing law enforcement strategies in line with community values. Keywords: Law Enforcement of Criminal Law, Management of Hospital Hazardous and Toxic Waste (B3), Environment Abstrak Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara dan observasi. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Regulasi mengenai penegakan hukum lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh penyidik terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah sakit di Kota Pontianak belum dilaksanakan disebabkan oleh faktor undang-undang yaitu Dinas Lingkungan Hidup lebih fokus pada penegakan hukum preventif, faktor penegak hukum yaitu terdapat keterbatasan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana yaitu adanya kendala dalam anggaran perjalanan dinas, faktor masyarakat yaitu minimnya penyuluhan ke masyarakat tentang pentingnya peran mereka yang mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat, faktor budaya yaitu perlu dipertimbangkan dalam merancang strategi penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit, Lingkungan