ABSTRAK Penelitian tentang "Analisis Yuridis Kontrak Pemesanan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) Oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) Pada Toko Sembako Sekawan Di Kabupaten Ketapang", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang.Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat persoalan diantaran para pihak baik itu dari pihak pemesan berkaitan dengan pemesanan sembako yang tidak sesuai dengan keinginan pemesan serta keterlambatan sembako yang diantar oleh pemilik toko pada lokasi perusahaan serta persoalan di pihak pemesan dimana pembayaran sembako yang tidak tepat waktu menjadi persoalan yang muncul dalam kontrak pemesanan sembako. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan perjanjian yang dilakukan secara lisan terkadang menimbulkan persoalan lupa akibat catatan yang tidak tersimpan rapi dan menganggap bahwa pihak pemesan akan memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyedia, faktor lain adalah keterlambatan menyerahkan barang yang sudah diperlukan oleh pemesan sehingga pemesan terkadang harus mengambil sendiri barang pesanan, serta faktor administrasi perusahaan sehingga pembayaran terkadang terlambat untuk dilakukan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pemesanan sembilan bahan pokok (SEMBAKO) oleh PT. Well Harvest Winning (WHW) pada Toko Sembako Sekawan di Kabupaten Ketapang adalah dengan selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Kata Kunci : Kontrak, Pemesanan, Sembako