This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201264, MUHAMMAD IKSAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN MUTASI PENJABAT GUBERNUR BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 821/5492/SJ NIM. A1011201264, MUHAMMAD IKSAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  This research discusses the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj. The analysis is conducted to reveal whether the additional authority to approve the mutation to the acting governor through a circular letter is in accordance with the hierarchical rules of existing laws and regulations.  This study aims to: (1) To determine the position of the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/SJ in the Laws and Regulations; (2) to determine and analyze juridically the granting of mutation approval authority to the Acting Governor (Pj) in accordance with the Circular Letter issued by the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj. The method in this study uses methods or types of normative legal research. The data collection technique used by this research is a literature study, namely by collecting legal materials by reviewing laws and regulations, law books, legal papers, legal journals, magazines, and newspapers. The data in this study were analyzed using qualitative data analysis techniques.The conclusion of this study is that the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/SJ does not have a position in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Circulars are basically just categories of pseudo-legislation or shadow regulations that are outside the statutory hierarchy. Circulars are only considered as policy regulations (beleidsregel) issued by government officials, but have no direct legal force. Therefore, the granting of additional authority to make mutations by the Minister of Home Affairs to the Acting Governor through the Circular of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj basically has no binding legal force because the Ministerial Circular is a product of policy or discretion (freies ermessen) and this Ministerial Circular has also contradicted or contradicted Government Regulation (PP) Number 49 of 2008 Article 132A paragraph (1) in point (a) of one of the prohibitions The acting governor is to transfer employees. And if the Civil Servant feels objected and aggrieved by the mutation, it can make administrative resolution efforts, namely administrative objections and appeals.  Keywords : Circular, Mutation, Acting Governor    Abstrak  Penelitian ini membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj. Analisis dilakukan untuk mengungkapkan apakah   dengan memberikan penambahan kewenangan persetujuan mutasi tersebut kepada penjabat gubernur melalui surat edaran sudah sesuai dengan aturan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.   Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk Mengetahui Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ Dalam Peraturan Perundang Undangan (2) Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Secara Yuridis Terhadap Pemberian Kewenangan Persetujuan Mutasi Kepada Penjabat Gubernur (Pj) Sesuai Dengan Surat Edaran Yang Dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, makalah-makalah hukum, jurnal-jurnal hukum, majalah, dan koran. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif.Simpulan hasil dari penelitian ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tidak memiliki kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat Edaran pada dasarnya hanya kategori legislasi semu atau peraturan bayangan yang berada diluar hierarki perundang-undangan. Surat edaran hanya dianggap sebagai peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan, Tetapi tidak memiliki kekuatan hukum langsung. Oleh sebab itu pemberian penambahan kewenangan untuk melakukan mutasi oleh Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Gubernur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj pada dasarnya tidak memiliki kekuataan hukum mengikat karena Surat Edaran Menteri merupakan produk kebijakan atau diskresi (freies ermessen ) dan Surat Edaran Menteri ini juga telah berlawanan atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat (1) di poin (a) salah satu larangan penjabat gubernur yaitu melakukan mutasi pegawai. Dan jika Pegawai Negeri Sipil merasa keberatan dan dirugikan dengan mutasi tersebut maka dapat melakukan upaya penyelesaian administratif yaitu keberatan dan banding administratif.  Kata Kunci : Surat Edaran, Mutasi, Penjabat Gubernur