Abstract In Pontianak city, many business actors produce and trade food products in the market. As an Islamic-majority city, all food products in circulation must have a clear halal status to protect Muslim consumers. In general, food in circulation must comply with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee, including the inclusion of non-halal information on non-halal food produced by business actors. However, this is not by the implementation of the non-halal food trading process in Pontianak city. This is because there are non-Muslim business actors who produce non-halal bakpao food, especially in the majority ethnic Chinese area along Gajahmada Street, who do not provide non-halal information on their products so that they can endanger the safety of Muslim consumers. The method used in this research is the empirical legal research method. With data collection using literature studies, questionnaires, and interviews to obtain factual data in the field. The data analysis used is descriptive. The results of this study are that socialization and education are needed so that non-halal bakpao business actors understand the obligation to put non-halal information on their products. Preventive protection in the form of socialization and education of business actors and repressive in the form of supervision are currently more focused on halal certification and labeling because there are more products than non-halal products. This has led to a lack of knowledge from non-halal food business actors to include non-halal information on their products. Regarding sanctions for business actors who violate the provisions to put up non-halal information, it violates Article 150 PPJPH, namely administrative sanctions in the form of written warnings which do not have a deterrent effect on business actors.Keywords: Halal Product Guarantee, Non-Halal Food, Consumer Protection Abstrak Di kota Pontianak terdapat banyak pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk makanan dipasaran. Sebagai kota bermayoritas Islam, maka segala produk makanan yang beredar harus jelas status kehalalannya dalam rangka melindungi konsumen Muslim. Secara umum, makanan yang beredar harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diantaranya adalah pencantuman keterangan tidak halal terhadap makanan non-halal yang diproduksi pelaku usaha. Namun demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan proses perdagangan pangan non-halal di kota Pontianak. Hal ini dikarenakan terdapat pelaku usaha non-muslim yang memproduksi pangan bakpao non-halal khususnya didaerah mayoritas beretnis Tionghoa disepanjang jalan Gajahmada yang tidak memberikan keterangan tidak halal pada produknya sehingga dapat membahayakan keamanan konsumen Muslim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, kuisioner dan wawancara untuk memperoleh data faktual dilapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini adalah diperlukan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku usaha bakpao non-halal memahami adanya kewajiban memasang keterangan tidak halal pada produknya. Perlindungan preventif yang dilakukan berupa sosialisasi dan edukasi pelaku usaha serta represif berupa pengawasan saat ini lebih difokuskan pada sertifikasi dan labelisasi halal karena produknya yang lebih banyak dari pada produk non-halal. Hal ini menimbulkan kurangnya pengetahuan dari pelaku usaha makanan non-halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan untuk memasang keterangan tidak halal maka melanggar Pasal 150 PPJPH yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis dimana tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.Kata Kunci : Jaminan Produk Halal, Makanan Non-Halal, Perlindungan Konsumen