AbstractIn Article 184 of the Criminal Code (KUHAP), electronic evidence is not found as valid evidence. However, in its development, electronic evidence has been recognized and considered as valid evidence in several special crimes. However, in society it is also possible to find general criminal violations related to electronic evidence as evidence, the position of which is not yet clear.In this research the author used a normative method. This normative legal research aims to provide legal arguments as a basis for determining whether something is right or wrong and what is best according to the law. The source of this normative research can be from literature studies and is supported by direct field research, namely the Pontianak District Court, to strengthen the author's argument.Proving electronic evidence as evidence in criminal cases according to the Information and Electronic Transactions (ITE) Law cannot be separated from the existence of evidence in the Criminal Procedure Code. The power of electronic evidence in the Information and Electronic Transactions (ITE) Law can be said to be stand-alone evidence which is valid evidence and can be presented at the conference after the judge makes a legal finding and states that electronic evidence is valid evidence. valid and legally accountable and can have legal force as evidence. Keywords: Existence, Electronic Evidence, Evidence, General Crimes. Abstrak Di dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tersebut tidak ditemukannya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Namun dalam perkembangannya alat bukti elektronik telah diakui dan dianggap sebagai alat bukti yang sah di beberapa tindak pidana khusus. Namun di masyarakat juga tidak menutup kemungkinan ditemukannya tindak pidana umum yang berhubungan dengan alat bukti elektronik sebagai alat bukti, yang belum jelas pengaturan akan kedudukannya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk memberikan argument hukum sebagai dasar untuk menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah dan bagaimana yang terbaik menurut hukum. Sumber penelitian normatif ini di dapat dari studi pustaka dan didukung oleh penelitian langsung kelapangan yakni Pengadilan Negeri Pontianak untuk memperkuat argument penulis.Pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP. Kekuatan alat bukti elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dikatakan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hukum serta menyatakan bahwa alat bukti elektronik, ialah alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Kata Kunci: Eksistensi, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Umum.