Abstract The individual who provided the loan was Mr. Ivan Agustinus, with debts and receivables totaling IDR 30,000,000.00. In this instance, Mr Mulyadi has defaulted by only fulfilling his borrower responsibilities in line with what the parties had agreed upon. Subsequently, the case proceeded until the conclusion of decision No. 17/PDT.G.S/2023 PN.PTK, wherein Mr. Mulyadi is the defendant and Mr. Agustinus is the plaintiff. The problem is stated as follows: "Can the Judge's Decision in the Case of Default in Simple Lawsuit Number 17/PDT.G.S/2023/PN.PTK be Executed by the Plaintiff, Even though There is No Confiscated Collateral Against SHM?". An empirical method using a descriptive analysis approach is the research methodology employed. Empirical legal research employs theories, theoretical foundations, conceptual frameworks, primary and secondary data to bridge the theoretical and practical gaps. Research using the descriptive method aims to provide information about specific groups, individuals, diseases, or symptoms. Both parties had agreed upon the debt and receivables that Mr. Ivan Agustinus gave to Mr. Mulyadi, but it turned out that Mulyadi was in default. Mr. Mulyadi's failure to make any payments towards the debt owed to Mr. Ivan Agustinus was the primary contributing factor. The legal ramifications for Mr. Mulyadi included fulfilling the terms of the agreement and making up for any losses he suffered as a result of the breach of contract. In the past, Mr. Ivan Agustinus had tried to work with Mr. Mulyadi amicably, but the outcome had not been what Mr. Agustinus had anticipated. This case involves Rp 30,000,000.00 worth of debts and receivables between Mr. Ivan Agustinus and Mr. Mulyadi that are the result of negligence. Mr. Ivan Agustinus sued Mr. Mulyadi to demand payment and the fulfilment of the contract, as well as a return to Mr. Mulyadi's previous obligationsKeywords : Debt and Receivable Agreement, Default, Execution, Simple Lawsuit Abstrak Dalam hutang piutang uang senilai Rp 30.000.000,00 yang mana bapak Ivan Agustinus sebagai pihak yang meminjamkan uang tersebut. Dalam hal ini bapak Mulyadi telah melakukan wanprestasi dengan hanya membayar kewajibannya sebagai peminjam sesuai dengan yang telah di perjanjikan oleh kedua belah pihak. Kemudian terjadilah perkara sampai akhir putusan Nomor 17/PDT.G.S/2023 PN.PTK yang mana bapak Ivan Agustinus selaku penggugat dan bapak Mulyadi selaku tergugat. Rumusan masalah: "Apakah Putusan Hakim Dalam Perkara Wanprestasi Dalam Gugatan Sederhana Nomor 17/PDT.G.S/2023/PN.PTK Dapat Dilaksanakan Eksekusinya Oleh Penggugat, Meskipun Tidak Diletakkan Sita Jaminan Terhadap SHM?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberi data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala, atau kelompok tertentu. Hutang piutang yang di berikan oleh bapak Ivan Agustinus kepada bapak Mulyadi telah disepakati kedua belah pihak yang dimana ternyata pihak Mulyadi melakukan wanprestasi. Faktor penyebab sehingga bapak Mulyadi melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sama sekali hutang tersebut terhadap bapak Ivan Agustinus. Akibat hukum yang diterima bapak Mulyadi harus memenuhi perjanjian yang telah di sepakati dan mengganti kerugian yang telah ditimbulkan akibat wanprestasi yang telah dilakukan. Sebelumnya bapak Ivan Agustinus telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan bapak Mulyadi tetapi hasilnya tidak sesuai yang di harapkan bapak Ivan Agustinus. Dalam hal ini mengenai kelalaian dalam hutang piutang atas uang senilai Rp 30.000.000,00 antara bapak Ivan Agustinus terhadap bapak Mulyadi. Bapak Ivan Agustinus mengambil upaya hukum dengan menggugat bapak Mulyadi untuk meminta pemenuhan perjanjian serta ganti rugi dan kembali melaksanakan kewajibannyaKata Kunci : Perjanjian Hutang Piutang, Wanprestasi, Eksekusi, Gugatan Sederhana