AbstractLease agreements that until now have always been used to make an agreement for many parties. Objects that are objects in a rental agreement can vary depending on the needs of tenants. After the execution of the lease agreement between the two parties has occurred, it can always go according to what has been agreed and by not fulfilling what should be, there will be a default.This study used research with an empirical juridical approach. The research location is in Entikong District, Sanggau Regency. The data collected in this study are primary and secondary data in the form of interview techniques and inventory of data obtained from the Department of Industry, Trade and Cooperatives of Sanggau Regency. Problems will be studied theoretically by law with relevance to the reality that exists in society.The results of this study, which achieved that: First, how the implementation of the lease to rent a shophouse can work; Second, what factors cause the default of renting a shophouse rental; Third, the legal consequences arising in the lease agreement are reneged; Fourth, legal efforts made by the government in the rental agreement to rent a shophouse.Keywords: Default, Agreement, Lease, Shophouse   AbstrakPerjanjian sewa menyewa yang hingga saat ini selalu dipergunakan untuk membuat suatu kesepakatan banyak pihak. Benda yang menjadi objek dalam sebuah perjanjian sewa menyewa bisa bermacam-macam tergantung kebutuhan dari para penyewa. Setelah pelaksaan perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak telah terjadi, hal tersebut bisa sjaa tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan dengan tidak memenuhi apa yang seharusnya, maka akan terjadi wanprestasi.Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian terdapat di daerah Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder berupa teknik wawancara serta inventarisasi data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau. Permasalahan akan dikaji secara teoritis hukum dengan terkaitan pada kenyataan yang ada di masyarakat.Hasil penelitian ini, yang dicapai bahwa: Pertama, bagaimana pelaksanaan sewa menyewa ruko dapat berjalan; Kedua, faktor apa sehingga terjadinya wanprestasi sewa menyewa ruko; Ketiga, akibat hukum yang timbul dalam perjanjian sewa menyewa yang diingkari; Keempat, upaya hukum yang dilakukan pihak pemerintah dalam perjanjian sewa menyewa ruko.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Menyewa, Ruko