ABSTRAK Perusahaan jasa pengiriman barang sangat penting peranannya karena masyarakat sudah tidak lagi harus membawa barangnya sendiri namun bisa menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirimkan barangnya ke alamat yang dituju, sehingga dapat lebih efisien dalam hal waktu juga biaya. Para pihak yakni pengirim dan pengangkut memiliki kewajibannya masing-masing. Pengirim memiliki kewajiban untuk membayar ongkos kirim sebagai biaya angkutan, sedangkan pihak pengangkut memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pengangkutan dari tempat pengirim sampai tiba di tujuan yang dikehendaki dengan selamat. Namun proses pengiriman barang tidak selamanya berjalan dengan mulus, terkadang terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti tenggelamnya kapal angkutan tersebut.Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data didapatkan dengan dengan metode wawancara secara lisan maupun tertulis serta melakukan studi kepustakaan yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat tanggung jawab diantara pengangkut maupun pengguna jasa dalam suatu pengiriman barang. Tanggung jawab KM Kapuas Abadi sebagai penangkut yakni, pihak pengangkut memberikan tanggung jawab jika selama pengiriman terjadi barang hilang, rusak, atau keterlambatan penyerahan barang selama barang tersebut ada dalam penguasaan pihak pengangkut yang mengakibatkan tuntutan ganti rugi. Sedangkan pihak pengirim berkewajiban untuk membayar biaya pengangkutan. Dalam hal terjadinya musibah tenggelam, pihak pengangkut tidak memberikan tanggung jawab dikarenakan menganggap hal tersebut sebagai force majeure. Sehingga upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa apabila dirugikan dalam pemanfaatan jasa pengiriman barang yakni dapat menyelesaikan permasalahan diluar peradilan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Ataupun jika tidak menemukan jalan tengah maka dapat melakukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Kata kunci: Tanggung Jawab, Pengangkutan Barang, Konsumen ABSTRACT The role of goods delivery service companies is very important because people no longer have to carry their own goods but can use goods delivery services to send their goods to the destination address, so they can be more efficient in terms of time and costs. The parties, namely the sender and carrier, have their respective obligations. The sender has the obligation to pay shipping costs as transportation costs, while the carrier has the obligation to carry out transportation activities from the sender's place until it arrives at the desired destination safely. However, the process of sending goods does not always run smoothly, sometimes undesirable events occur, such as the sinking of the transport ship.This type of research is empirical juridical. With a statutory and case approach. The data used in this research is qualitative data. Data was obtained using verbal and written interviews as well as conducting literature studies in the form of statutory regulations, books, journals and literature related to this research. In this research, the data analysis used is descriptive data analysis with a qualitative approach.The results of this research concluded that there is responsibility between carriers and service users in shipping goods. KM Kapuas Abadi's responsibility as a carrier is that the carrier assumes responsibility if during delivery the goods are lost, damaged, or the delivery of goods is delayed while the goods are in the control of the carrier, which results in a claim for compensation. Meanwhile, the sender is obliged to pay transportation costs. In the event of a drowning accident, the carrier does not assume responsibility because it considers this to be force majeure. So that the efforts that service users can make if they are disadvantaged in using goods delivery services are to resolve the problem outside of court with the agreement of both parties involved. Or if you can't find a middle ground, you can file a lawsuit against business actors through institutions tasked with resolving disputes between consumers and business actors or through judicial bodies within the general judiciary. Key words: responsibility, transportation of goods, consumer