Abstract There is less than optimal law enforcement carried out by Indonesian Police investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak because there are no laws and regulations in Indonesia that strictly regulate criminal acts of prostitution via social media, apart from the criminal sanctions currently given to perpetrators not yet able to provide a deterrent effect. This research aims to find out how criminal law enforcement is carried out by investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak. The research method used is sociological juridical legal research using a statutory approach and a case approach. The results of the research show that the enforcement of criminal law carried out by investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak has not been optimal because it is influenced by several factors including the absence of laws that specifically regulate criminal acts of prostitution via social media, limited facilities and infrastructure technology in law enforcement, the quality of human resources, economic needs and the existence of an individualist culture that does not care about criminal acts of prostitution that occur. Keywords: Law Enforcement, Online Prostitution Abstrak Kurang optimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak karena belum adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas tentang tindak pidana prostitusi melalui media sosial, selain itu sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku saat ini belum mampu memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya belum adanya hukum yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana prostitusi melalui media sosial, keterbatasan sarana dan prasarana berbasis teknologi dalam penegakan hukum, kualitas sumber daya manusia, kebutuhan ekonomi dan adanya budaya individualis yang tidak perduli terhadap tindak pidana prostitusi yang terjadi. Kata Kunci: Penegakan hukum, Prostitusi melalui Media Sosial, Penyidik