Abstrac In Indonesia, the term sexual harassment is no longer foreign because almost every year cases of sexual violence occur. Violence is a behavior that is contrary to the law, either in the form of threatening actions or actions that have led to real action that results in physical damage, objects, or can also cause someone's death. The study applies normative legal research. The approach taken by examining the approach of theories, concepts, reviewing laws and regulations related to the research. The nature of descriptive analytical research, namely describing the applicable laws and regulations associated with legal theories and practices of implementing positive law concerning the problems that have been formulated.The results of the study show that child protection is clearly regulated in the constitution that every child has the right to live, grow and develop and receive protection from discriminatory treatment and violence both physically and psychologically. The criminal law that applies to deal with sexual crimes against children has been regulated in laws and regulations, both generally and specifically.Keywords: sexual violence; Victims; Children. Abstrak Di Indonesia, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus kekerasan seksual terjadi. Kekerasan ialah salah satu perilaku yang bertentangan dengan undang-undang, baik hanya berupa tindakan mengancam atau tindakan yang sudah mengarah action nyata yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik, benda, atau juga bisa menyebabkan kematian seseorang. Penelitian menerapkan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian. sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang telah dirumuskan.Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan anak sudah jelas diatur didalam konstitusi bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan atas perlakuakn diskriminasi dan kekerasan baik secara fisik maupun secara psikis. Hukum pidana yang diberlakukan untuk menangani kejahatan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik secara umum maupun khusus.Kata Kunci : kekerasan seksual; Korban; Anak