AbstrakPekerja memiliki hak-hak yang sudah semestinya menjadi kewajiban Perusahaan untuk memenuhinya, salah satunya adalah hak untuk diberikan upah sebagai bentuk imbalan dalam melakukan pekerjaannya. Gaji/upah sebagai salah satu faktor utama dalam sebuah hubungan kerja seringkali tidak terpenuhi dengan baik oleh pengusaha, sehingga hubungan kerja antara pekerja/buruh banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keterlambatan pembayaran upah dan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian, merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan perlakuan semena-mena yang dilakukan para pengusaha sebagai pemberi kerja yang tentu saja perlakuan ini dinilai sangat tidak adil bagi para pekerja/buruh.Masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah "Mengapa PT. Prakarsa Tani Sejati Yang Terlambat Melaksanakan Pembayaran Upah Terhadap Pekerja Tidak Dikenakan Sanksi Berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023?". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan Faktor Penghambat Dalam Penerapan Ketentuan Pasal 95 Undang-undang Ketenagakerjaan Tentang Keterlambatan Pembayaran Upah di PT Prakarsa Tani Sejati. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh agar bisa mendapatkan hak-haknya dalam keterlambatan pembayaran upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pengumpulan data dari bahan pustaka dan juga langsung dari sumbernya di lapangan dengan cara wawancara.Berdasarkan hasil penelitian, keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati adalah bentuk pelanggarann terhadap pemenuhan hak-hak pekerja/buruh. Keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati adalah karena terkendala oleh sistem. Keterlambatan pembayaran upah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Junto Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Kata kunci: Pekerja/Buruh, Upah, Keterlambatan Pembayaran Upah. ABSTRACT Workers have rights that should be the obligation of the Company to fulfill, one of which is the right to be given wages as a form of reward for doing their work. Salary/wages as one of the main factors in a work relationship is often not fulfilled properly by employers, so that the work relationship between workers/laborers has a lot of irregularities. Delay in payment of wages and payment of wages that are not in accordance with the agreement, is one form of injustice and arbitrary treatment carried out by employers as employers which of course this treatment is considered very unfair to workers/laborers. The problem examined in writing this thesis is "Why PT Prakarsa Tani Sejati, which is late in paying wages to workers, is not subject to sanctions based on Article 95 of Law Number 13 of 2003 Jo Law Number 6 of 2023?". The purpose of this study is to reveal the inhibiting factors in the application of the provisions of Article 95 of the Labor Law regarding late payment of wages at PT Prakarsa Tani Sejati. In addition, this study also aims to explain the efforts that can be made by workers / laborers in order to obtain their rights in late payment of wages. This research uses empirical research methods and the nature of the research uses descriptive qualitative research, namely a legal research conducted by collecting data from library materials and also directly from sources in the field by means of interviews.Based on the results of the research, the late payment of wages made by PT Prakarsa Tani Sejati is a form of violation of the fulfillment of the rights of workers / laborers. The delay in wage payments made by PT Prakarsa Tani Sejati is due to system constraints. Delays in wage payments have been regulated in Law Number 13 of 2003 Junto Law on Job Creation Number 6 of 2023. Keywords: Worker/Labor, Wages, Delay in Wage Payment.