ABSTRACTTeenagers gambling online is a relatively new phenomenon, coinciding with today's digitalization-driven society. In contrast to traditional gambling, the method of enforcing regulations related to internet gambling is based on Information and Electronic Transactions (ITE) Chapter VII Prohibition Law Number 11 of 2008, where Article 27 paragraph 2 states: "Every person intentionally and without right distributes and/or transmit and/or make accessible Electronic Information and/or documents containing gambling content." With the sanctions contained in Article 303 paragraph (1) which states that a maximum prison sentence of ten years or a fine of a maximum of twenty-five million rupiah is threatened, whoever without obtaining permission:1. Deliberately offering or providing opportunities for gambling games and making it a pursuit, or deliberately participating in an enterprise for that purpose;2. Deliberately offering or giving the general public the opportunity to gamble or deliberately take part in the company, regardless of whether to take advantage of the opportunity to meet certain conditions or fulfill certain procedures;3. Make participating in gambling games a pursuit.This research was conducted using descriptive analytical methods with direct and indirect data collection techniques in order to obtain optimal results using a criminological theory approach.The causal factors that make millennial teenagers more vulnerable to the negative impacts of using the internet and their software are the lack of parental involvement in their children's psychological and mental development as they transition from adolescence to adulthood. Parents should pay attention to how their children utilize the devices they are given and educate themselves about renewable digital jargon to be open to technological advances. Parents should devote time to observing and helping their children in addition to their socialization and development.Keywords: Criminology, Online Gambling, ITE Law. ABSTRAK Remaja yang berjudi online adalah fenomena yang relatif baru, bertepatan dengan masyarakat yang didorong oleh digitalisasi saat ini. Berbeda dengan perjudian tradisional, cara penegakan peraturan terkait perjudian internet didasarkan pada Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII Larangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dimana Pasal 27 ayat 2 menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan perjudian". Dengan sanksi yang dimuat dalam Pasal 303 ayat (1) mengatakan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja serta turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.Penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal dengan menggunakan pendekatan teori-teori kriminologiFaktor-faktor penyebab yang membuat remaja milenial lebih rentan terhadap dampak negatif dari pemanfaatan internet dan software yang mereka miliki adalah tidak adanya keterlibatan orang tua dalam perkembangan psikologis dan mental anak mereka saat mereka bertransisi dari masa remaja ke dewasa. Orang tua harus memperhatikan bagaimana anak-anak mereka memanfaatkan perangkat yang diberikan dan mendidik diri mereka sendiri tentang jargon digital terbarukan agar terbuka terhadap kemajuan teknologi. Orang tua harus mencurahkan waktu untuk mengamati dan membantu anak-anak mereka selain sosialisasi dan perkembangan mereka.Kata Kunci: Kriminologi, Judi Online, UU ITE.