This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201017, VALENTINA INDRA CAHYA SIREGAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN YANG DI HADAPI JURU SITA DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN PERAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NIM. A1011201017, VALENTINA INDRA CAHYA SIREGAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractJudicial institutions are one of the main elements in resolving problems that arise in society, religious courts are one of the special judicial institutions in Indonesia that handle cases submitted to them. Therefore, the success of implementing a court decision really depends on the components in it, one of which is the role of the bailiff/substitute bailiff, whose duties and roles are no less important than other officials because the presence of a bailiff is necessary even before the start of the trial until the implementation of the decision. However, in carrying out their duties, bailiffs are certainly not free from obstacles. The problem in this research is what obstacles the bailiffs face in carrying out their duties and roles at the Pontianak Religious Court.This type of research is empirical juridical legal research which is also called sociological and field research, the method of collecting and processing data is through direct and indirect communication techniques and then the results of the data collection are analyzed qualitatively in a descriptive manner. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: the obstacles faced by bailiffs in carrying out their duties and roles at the Pontianak Religious Court, addresses that could not be found, village heads/heads who should have been obliged to submit a summons actually objected to delivering the summons, as well as violence verbal experience experienced in carrying out the task of delivering calls and receiving rejection during the execution process. The factors causing these obstacles are a lack of public understanding of the summons procedures and duties of bailiffs as well as a lack of coordination with the parties involved in it such as the local village head/head.  Keywords: Bailiff, Obstacles, Religious Court Abstrak  Lembaga peradilan merupakan salah satu unsur utama dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat, pengadilan agama sebagai salah satu lembaga peradilan khusus di indonesia   yang menangani perkara yang diajukan kepadanya. Dengan itu keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan sangatlah bergantung pada komponen didalamnya salah satunya peran jurusita/ jurusita pengganti, tugas dan perannya tidak kalah penting dengan pejabat lainnya dikarenakan keberadaan jurusita ini sudah perlukan bahkan sebelum dimulainya persidangan hingga pada pelaksanaan putusan. Namun dalam melaksanakan tugasnya tentu jurusita tidak terlepas dari adanya hambatan. Masalah dalam penelitian ini apa saja hambatan- hambatan yang di hadapi jurusita dalam melaksanakan tugas dan perannya di Pengadilan Agama Pontianak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang jugas disebut penelitian sosiologis dan lapangan, cara pengumpulan dan pengolahan data melalui teknik komunikasi langsung dan tidak langsung dan kemudian hasil dari pengumpulan data tersebut dianalisa secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh hasil sebagai berikut bahwa hambatan yang dihadapi jurusita dalam menjalankan tugas dan perannya di Pengadilan Agama Pontianak, alamat yang tidak dapat ditemukan, lurah/kepala desa yang seharusnya diwajibkan menyampaikan surat panggilan justru keberatan menyampaikan surat panggilan tersebut, serta kekerasan verbal yang dialami dalam menjalankan tugas pemnyampaian panggilan dan mendapat penolakan pada proses eksekusi. Faktor penyebab hambatan tersebut akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pemanggilan dan tugas jurusita serta kurangnya koordinasi terhadap para pihak yang terkait di dalamnya seperti Lurah/Kepala Desa setempat  Kata Kunci   : Jurusita, Hambatan, Pengadilan Agama